terkini

Gerak Cepat, Polsek Sei Rampah Ringkus Pelaku Curanmor di Alun-Alun Pemkab Sergai

Selasa, 29 September 2026, September 29, 2026 WIB Last Updated 2026-09-29T09:12:40Z


SERGAI // generasinews.com -
Tim unit Polsek Sei Rampah polres Sergai berhasil menangkap inisial M Y alias Y pria (30) sebagai terduga pelaku pencurian sepeda motor yang di parkir di alun alun Pemkab Sergai, Senin (28/9/2026).


Kapolsek Sei Rampah AKP Ahmad Albar, S.H., M.H., menerangkan, awal mula kejadian pada Sabtu, (26/9/2026) sekira pukul 06.20 wib. korban atas nama Rivaldo Calvin Siagian (22), tiba di Alun-Alun Pemkab Sergai Dusun I Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai. Dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo warna hitam miliknya untuk berolahraga pagi. 


Setelah itu, korban memarkirkan kendaraannya di areal parkir alun-alun. Namun, saat sedang jogging, korban melihat sepeda motornya dibawa lari oleh orang tak dikenal. Korban sempat berusaha mengejar pelaku dengan meminjam sepeda motor temannya, namun pelaku berhasil meloloskan diri. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiel sebesar Rp25.000.000 dan mendatangi Polsek Sei Rampah untuk membuat laporan pengaduan resmi," ujarnya.


Lebih lanjut, Menindaklanjuti laporan korban (LP / B / 141 / IX / 2026), pada Senin (28/9/2026) sekira pukul 19.00 WIB, Kanit Reskrim Ipda Ardika Junaidi Napitupulu, S.H. melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi di lapangan. 


Sekira pukul 21.30 WIB, Tim Opsnal Polsek Sei Rampah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial M Y alias Y di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban.


Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil sepeda motor milik korban. Pelaku menerangkan bahwa sepeda motor tersebut telah dijual tanpa cover body kepada seorang penadah bernama Beni melalui perantara bernama Panbers. Tim Opsnal kemudian bergerak mengamankan sisa barang bukti berupa cover body sepeda motor yang dilepas di rumah pelaku Y. 


Saat ini, Tim Opsnal Polsek Sei Rampah masih melakukan pengejaran terhadap perantara (Panbers) dan penadah (Beni) serta mengumpulkan sisa barang bukti kendaraan," jelas Kapolsek.


Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H. Di Mapolres Sergai Selasa (29/9/2026) membenarkan keberhasilan penangkapan pelaku curanmor tersebut oleh Unit Reskrim Polsek Sei Rampah di bawah pimpinan Kapolsek Sei Rampah AKP Ahmad Albar, S.H., M.H. melalui Kanit Reskrim Ipda Ardika Junaidi Napitupulu, S.H. Beliau menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku utama sedang berjalan, sementara tim di lapangan terus melakukan pengembangan untuk mengejar pihak perantara dan penadah barang curian tersebut.


Sementara barang bukti yang telah diamankan petugas yaitu ; STNK asli sepeda motor milik korban, Pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, dan Sparepart/onderdil body sepeda motor korban yang telah dilepas pelaku.


Polres sergai menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar senantiasa waspada dan menerapkan kunci ganda pada kendaraan saat beraktivitas di luar rumah maupun di area publik.


Pasal Yang Disangkakan: Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) mengenai Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat)," tegas kasihumas.

(GN)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Gerak Cepat, Polsek Sei Rampah Ringkus Pelaku Curanmor di Alun-Alun Pemkab Sergai

Terkini

Iklan