SERGAI // generasinews.com - Bukti nyata perangi narkoba, satuan reserse narkoba polres Serdang Bedagai menangkap pengedar narkotika jenis Shabu Shabu di dusun II desa Liberia, kecamatan teluk mengkudu, kabupaten Sergai, Rabu (2/9/2026).
Kasatnarkoba polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., menjelaskan, awal penangkapan berkat informasi dari masyarakat sekitar bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi peredaran narkoba, dengan cepat tim satresnarkoba polres Sergai langsung melakukan pemetaan dan pemantauan dilokasi sasaran sekira pukul 16.50 wib.
Pada saat penggerebekan, petugas menemukan seorang pria sedang berbaring di atas kasur dengan sebuah kaca pirex yang berisikan butiran kristal putih bening yang diduga narkotika jenis Shabu disampingnya.
Dari hasil interogasi awal, pria tersebut mengaku menyembunyikan narkotika jenis Shabu dibawah tempat tidurnya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah kotak rokok yang berisikan belasan plastik klip Shabu Shabu.
Pria tersebut juga mengaku, bahwa ia menjualbelikan dikarenakan tidak memiliki pekerjaan tetap, dan ia juga mengatakan bahwa barang haram tersebut didapatkan dari seorang berinisial OL di kawasan Percut dengan sistem kerja," ujarnya kepada wartawan, Selasa (8/9/2026) pagi.
Kemudian pelaku beserta seluruh barang langsung dibawa ke Mako satresnarkoba polres Sergai guna pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas saat penangkapan diantaranya : sepuluh bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisikan kristal putih diduga shabu berat brutto 2,49 gram / netto 1,79 hram, satu bungkus plastik transparan ukuran besar berisikan diduga shabu berat brutto 2,73 gram / netto 2,33 gram, satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisikan diduga shabu berat brutto 1,16 gram / netto 0,96 gram, satu buah kaca pirex yang terdapat lekatan Shabu, satu buah sekop, satu bungkus kotak rokok Magnum filter, satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang kosong, satu bungkus transparan ukuran besar, dan satu unit handphone android merek Vivo warna hitam.
Terhadap tersangka dikenakan pasal 114 dan pasal 609 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tegas kasat.
Disisi lain, Kasihumas polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan pengedar narkotika jenis Shabu warga dusun IV darul aman, desa Sei buluh, kecamatan teluk mengkudu, berinisial AWN (32) oleh tim satresnarkoba polres Sergai atas kepemilikan Shabu," sebutnya, Selasa (8/9/2026) sore.
Pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengejar jaringan peredaran narkoba di atasnya.
Polres Sergai menghimbau serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba.
Masyarakat diminta tidak ragu untuk memberikan informasi apabila melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika dilingkungan masing masing demi menjaga kondusivitas wilayah hukum polres Sergai," tutup kasihumas.
(GN)
