PANTAI CERMIN // generasinews.com - Polsek Pantai cermin polres Sergai melakukan kegiatan gerebek sarang narkoba (GSN) di dusun V desa kota pari, kecamatan pantai cermin, kabupaten Sergai, Rabu (9/9/2026).
Kasatnarkoba polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., menjelaskan, bahwa Penggerebekan ini berkat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengenai maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Pantai cermin IPDA Taufik Nasution, S.H., langsung melakukan pengintaian dan penyelidikan dilokasi bersama tim opsnal, kemudian tim melakukan strategi Undercover Buy (penyamaran) dengan membeli narkotika jenis Shabu seharga Rp. 90.000 RB. Saat pelaku mau memberikan paket yang diduga shabu tersebut, petugas langsung menangkap pelaku yang diduga pengedar dan pengguna tersebut dilokasi.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis Shabu dan alat hisap. Selanjutnya para tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako satnarkoba polres Sergai untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pada saat penangkapan dilokasi diantaranya; satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal putih diduga jenis Shabu, satu bungkus plastik klip transparan ukuran besar berisi lima bungkus plastik klip kecil diduga narkotika jenis Shabu dan satu bal plastik klip transparan kosong.
Kemudian, satu buah kaleng warna kuning berisi satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang diduga narkotika jenis shabu, satu buah skop, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 100.000 RB., satu set alat hisap Shabu/bong rakitan, satu buah kaca pirex berisi bercak/lekatan diduga shabu, dan satu buah mancis warna biru," ungkapnya.
Kasihumas polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan adanya pelaksanaan kegiatan gerebek sarang narkoba (GSN), sebutnya ke media, Senin (14/9/2026) siang.
Penggerebekan ini merupakan bentuk komitmen tegas polres Sergai dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum polres Sergai, kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi.
Kami menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak takut melaporkan segala bentuk aktifitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungannya demi menjaga generasi muda dan ketertiban bersama.
Kepada tersangka inisial DW dikenakan pasal 114 dan pasal 609 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan tersangka inisial JLG dikenakan pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," tegasnya.
(GN)
