SERGAI // generasinews.com - Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum seluruh permohonan praperadilan C N (44) terkait perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak, putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal Praperadilan PN Sei Rampah, Muhammad Arif Budiman, S.H., dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Kartika PN Sei Rampah, Senin (14/9/2026), sekitar pukul 10.00 wib, hingga selesai.
Dalam amar putusan, hakim menyatakan menolak seluruhnya permohonan pemohon. Sementara biaya perkara dibebankan kepada pemohon dengan jumlah nihil. Perkara praperadilan tersebut diajukan C N melalui kuasa hukumnya, Awaluddin Rangkuti, S.Ag., S.H., M.H., bersama M. Muswwad Siregar, S.H., dan Asrian Efendi Nasution, S.H., dari Yayasan Bantuan Hukum Tanah Bertuah Sumatera Utara (YBHTBSU).
Objek gugatan berkaitan dengan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap.Tsk/484/VIII/Res.1.24/2026/Sat Reskrim tertanggal 13 Agustus 2026 tentang penetapan C N sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana cabul.
Perkara pokok dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/143/IV/2026/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 27 April 2026, dengan pelapor atas nama Indah Permata Sari. Perkara yang ditangani penyidik berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (3) huruf c dan/atau Pasal 415 huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU RI Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak pidana.
Dalam persidangan, pihak pemohon hadir bersama kuasa hukumnya. Sementara pihak termohon merupakan Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara cq Kepala Kepolisian Resor Serdang Bedagai cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai cq Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Serdang Bedagai.
Pihak termohon menghadirkan tim kuasa hukum dari Bidang Hukum Polda Sumut dan Seksi Hukum Polres Serdang Bedagai, diantaranya Kompol Rismanto J. Purba, SH., MH., M.Kn, selaku PS Kasubbidbankum Bidkum Polda Sumut; Penata TK I Thasossa F. Sinaga, SE; IPTU Qory Oloan Siregar, SH., MH.; IPDA Herru S, SH., MH.; IPDA Zuzu H. Limbong, SH.; IPDA Feris Tovan F. Hareva, SH.; AIPTU Badrun Hafiz, SH.; BRIPTU Mario M.T.A. Simanjuntak, SH., MH.; serta BRIPDA Tegar, S.H.,
Kasat Reskrim Polres Sergai IPTU Toman F. Sibuea, S.Tr.K., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., di Mapolres Sergai, Senin (14/9/2026) menerangkan, dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, penyidik Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai akan melanjutkan penanganan dan akan mengirimkan Berkas Perkara ke pihak Kejaksaan Sesuai Proses Hukum yang berlaku," sebutnya ke media.
(GN)
