SERGAI // generasinews.com - Satuan Reserse narkoba polres Serdang Bedagai menangkap ibu rumah tangga inisial SY wanita (50), penjahit. yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis Shabu di dusun II desa Liberia, kecamatan teluk mengkudu, kabupaten Sergai, Rabu (2/9/2029) sekira pukul 16.20 wib.
Kasatnarkoba polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menanggapi hal itu, tim satnarkoba polres Sergai melakukan pemantauan intensif dilokasi.
Setelah mengidentifikasi target, petugas melancarkan strategi penyamaran sebagai pembeli (undercover buy). Saat menyepakati transaksi dan pelaku menyerahkan paket narkoba jenis Shabu, petugas langsung melakukan penyergapan ditempat.
Dari interogasi singkat dilapangan, pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya yang dapat dari seorang pria berinisial RZ di Tembung sebanyak 5 paket seharga Rp. 200.000,-per paket, dimana 3 paket diantaranya sudah dijualnya untuk kebutuhan sehari hari.
Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako polres Sergai untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujarnya ke media, Senin (7/9/2026) pagi.
Adapun barang bukti dari tangan pelaku yang diamankan petugas sebagai berikut ; dua bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis Shabu dibalut kertas putih dan tisu dengan berat kotor 1,1 gram, dan satu unit HP android.
Terhadap IRT SY dipersangkakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 609 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika/UU RI terkait," tegas kasat.
Disisi lain, kasihumas polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis Shabu tersebut oleh satresnarkoba.
Kasihumas menghimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam menghentikan peredaran gelap narkotika.
Kami menghimbau masyarakat agar tidak sekali kali terlibat dalam jaringan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.
Jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan dilingkungan sekitar, segera laporkan ke polres Sergai atau menghubungi Call Center 110 agar dapat langsung kami tindak tegas," tutupnya.
(GN)
