terkini

Seorang Residivis Kasus Narkoba Kembali Dibekuk Polres Sergai

Senin, 28 September 2026, September 28, 2026 WIB Last Updated 2026-09-28T16:09:33Z


SERGAI // generasinews.com -
Tim opsnal satresnarkoba polres Sergai kembali membekuk seorang residivis inisial PS pria (36) tindak pidana kasus narkotika Shabu, Senin (21/9/2026) sekira pukul 15.00 wib.


Kasat resnarkoba polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., menjelaskan, awalnya tim opsnal satresnarkoba menerima laporan dari masyarakat bahwa di lokasi area perkebunan sawit dusun I, desa karang tengah, kecamatan serba jadi, sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dilokasi.


Pada saat dilokasi, petugas menemukan seorang pria mencurigakan sedang berdiri. Pria tersebut berusaha melarikan diri karna mengetahui kedatangan petugas. dengan cepat, petugas langsung melakukan pengejaran kurang lebih 200 meter, akhirnya pria tersebut berhasil Diringkus oleh tim.


Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan beberapa barang bukti yang diduga kuat adalah narkotika jenis Shabu Shabu. Dan saat diintrogasi, pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.


Pelaku juga diketahui merupakan residivis yang pernah dihukum dalam kasus yang sama pada tahun 2017 dan tahun 2022 di LP tebing tinggi, selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke mapolres Sergai guna proses lebih lanjut," ujarnya ke media, Senin (28/9/2026) siang.


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas saat penangkapan diantaranya ; 1 kotak rokok merek Magnum yang dibalik plastiknya tersimpan 1 satu bungkus plastik klip kecil transparan kecil berisi narkotika Shabu dengan berat kotor 0,17 gram / berat bersih 0,07 gram, kemudian 1 dompet kecil warna ungu berisikan 2 bungkus plastik klip transparan sedang berisi Shabu dengan berat kotor 0,96 gram / berat bersih 0,56 gram, 1 bal plastik klip transparan kosong ukuran kecil, 1 plastik klip transparan ukuran besar berisi 3 plastik klip transparan kosong ukuran sedang, 1 pipet skop, 1 unit hp merek Vivo warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp. 350.000.


Terhadap pelaku dikenakan pasal 114 dan pasal 609," tegasnya.


Terpisah, kasihumas polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., di Mapolres, Senin (28/9/2026) sore. Membenarkan penangkapan terhadap pelaku yang merupakan residivis kasus narkoba.


Ia menegaskan, bahwa satresnarkoba poles Sergai berkomitmen penuh untuk memberantas segala bentuk peredaran gelap narkoba di wilayah hukum polres Sergai demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.


Tambahnya, kepada seluruh masyarakat agar tidak takut untuk memberikan informasi serta melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktifitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing masing," pungkasnya.

(GN)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Seorang Residivis Kasus Narkoba Kembali Dibekuk Polres Sergai

Terkini

Iklan