terkini

Tim Ubur Ubur Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul Ringkus DPO Pencuri AC Kantor Desa Hingga ke Provinsi Riau

Senin, 28 September 2026, September 28, 2026 WIB Last Updated 2026-09-29T04:33:21Z


DOLOK MASIHUL //generasinews.com -
Seorang pelaku tindak pidana pencurian AC kantor desa pekan kamis di dusun II, kecamatan Dolok Masihul, berhasil Diringkus oleh tim ubur ubur unit Reskrim Polsek Dolok Masihul, pada kamis (24/9/2026).


Kapolsek Dolok Masihul AKP Inja V. Kaban, S.H. Melalui Kanit Reskrim IPDA L. Torosky Manik, S.H. Menerangkan, Peristiwa berawal pada Rabu (13/5/2026) sekira pukul 13.00 wib. saat saksi teknisi AC hendak melakukan perawatan rutin pada unit AC ruangan Sekretaris Desa Pekan Kamis. Saat dicek, mesin kompresor AC yang terpasang di luar ruangan telah hilang. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada perangkat desa dan Kepala Desa, kemudian pihak Kantor Desa Pekan Kamis membuat laporan resmi ke Polsek Dolok Masihul pada (19/8/2026).


Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Tim Ubur Ubur Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul, diketahui pelaku berinisial A R alias D dan Petugas mendapat informasi keberadaan pelaku di Dusun 3 Bukit Kesuma, Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.


Tim Ubur Ubur Unit Reskrim langsung melakukan pengejaran kelokasi yang dimaksud, akhirnya pengejaran tim membuahkan hasil dan berhasil menangkap pelaku pada Kamis (24/9/2026). Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama seorang rekannya berinisial Polleng (saat ini masih dalam pengejaran). Pelaku kemudian diboyong ke Polsek Dolok Masihul polres sergai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan proses lebih lanjut," ujarnya ke media pada Senin (28/9/2026) malam.


Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H. membenarkan penangkapan DPO seorang pelaku pencurian tersebut, Selasa (29/9/2026) pagi.


Tersangka berinisial A R alias Dika, pria (25), dan adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yaitu ; 2 (dua) buah besi penyangga mesin Kompresor AC, 1 (satu) buah mur, 1 (satu) unit Kapasitor, dan 1 (satu) unit Kipas AC.


Dalam kejadian peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah).


Pihak kepolisian polres Sergai dan jajaran menegaskan komitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana kejahatan jalanan dan pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai. 


Kasi Humas juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, menjaga fasilitas umum maupun pribadi, serta segera melaporkan ke kantor polisi terdekat atau layanan Call Center 110 Kepolisian jika melihat/mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.


Pasal Yang Disangkakan: Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) mengenai Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat)," tegas kasihumas.

(GN)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tim Ubur Ubur Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul Ringkus DPO Pencuri AC Kantor Desa Hingga ke Provinsi Riau

Terkini

Iklan