terkini

Doorstop! Respon Cepat Call Center 110 Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Tiga Penyalahguna Narkoba di Sei Bamban

Senin, 26 Oktober 2026, Oktober 26, 2026 WIB Last Updated 2026-10-26T15:52:35Z


SERGAI // generasinews.com -
Wartawan melakukan wawancara spontan (Doorstop) kepada Kasatnarkoba polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., dan Kasihumas AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., di ruang kerjanya, Senin (26/10/2026) siang. mengenai prihal tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Shabu Shabu yang ditangkap di dusun V, desa Sei belutu, kecamatan Sei Bamban Sergai, Minggu (25/10/2026).


Dalam doorstop tersebut, kasatnarkoba mengungkapkan, penangkapan ketiga terduga pelaku berawal dari pengaduan masyarakat melalui layanan call center 110 pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 19.52 WIB. tentang adanya aktifitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah yang berada di lokasi tersebut.


Menindaklanjuti laporan tersebut, unit 1 Satres narkoba yang dipimpin IPDA Budi Pama melakukan profoling, penyelidikan, dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) di TKP. Setelah semua sudah cukup bukti, tim satnarkoba mendatangi lokasi dimaksud dengan didampingi oleh kepala desa dusun V pada Minggu (25/10/2026).


Setelah dilakukan penggerebekan, petugas mendapati tiga terduga pelaku sedang berada di ruang tamu, dari hasil penggeledahan tempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa alat hisap Shabu (bong), kaca pirex, kotak putih diduga shabu, serta pil ekstasi di kamar yang disimpan di dalam lemari.


Dengan disaksikan kepala dusun, ketiga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke kantor Satres narkoba polres Sergai untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.


Ke tiga pelaku masing masing adalah pria berinisial LS (25), RN (27), dan HS (30). Sedangkan barang bukti yaitu ; 3 butir pil diduga ekstasi dengan berat bruto 2,17 gram dalam bungkus plastik klip transparan, 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi Shabu dengan berat bruto 0,93 gram, 1 buah kaca pirex, 1 buah mancis yang telah dirakit, dan beberapa plastik klip transparan kosong," ujarnya ke wartawan melalui doorstop.


Sementara itu, kasihumas AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menyatakan, bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk respon cepat kepolisian atas laporan masyarakat yang memanfaatkan layanan call center 110.


Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar terus aktif berpartisipasi dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan segera melaporkan segala bentuk aktifitas mencurigakan melalui layanan call center 110 polres Sergai," tegasnya.


Kepada ketiga tersangka dikenakan pasal 127 ayat (1) undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

(GN)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Doorstop! Respon Cepat Call Center 110 Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Tiga Penyalahguna Narkoba di Sei Bamban

Terkini

Iklan