terkini

Polres Sergai Bersama BNNK Ringkus 4 Pengedar dan Pengguna Narkoba di Perbaungan, Sita Shabu dan Timbangan Elektrik

Jumat, 30 Oktober 2026, Oktober 30, 2026 WIB Last Updated 2026-10-31T05:07:35Z


SERGAI / generasinews.com -
Dalam upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), polres Sergai bersama BNNK Sergai menggerebek lokasi yang diduga sebagai tempat peredaran narkoba di Lingkungan Juani, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (21/10/2026).


Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., menerangkan, penyelidikan sebelumnya yang telah dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Perbaungan IPDA Tony S. Sipayung, S.H., M.H., beserta personel. Kemudian, Satresnarkoba Polres Sergai melaksanakan kegiatan KRYD serta Upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) didukung oleh Personel Polsek Perbaungan dan 2 personel BNNK Serdang Bedagai dengan menyasar lokasi yang telah ditentukan sebagai pusat peredaran narkotika.


Tepatnya Rabu 21 Oktober 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, tim gabungan bergerak menuju lokasi target yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba di lokasi tersebut.


Setibanya di lokasi, petugas melihat secara langsung tersangka SPPA Als LB sedang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu kepada tersangka MCL Als I dan AL Als B. Menyadari kedatangan petugas, tersangka SPPA Als LB sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang plastik klip berwarna putih yang berisi sabu.


Berdasarkan interogasi dan keterangan dari tersangka MCL Als I, ia mengakui membeli paket sabu seharga Rp70.000 yang saat itu dipegang oleh tersangka AL Als B, di mana barang haram tersebut didapatkan dari SPPA Als LB melalui perantara tersangka PK.

 

Peran tersangka PK terungkap sebagai "piket" atau penjaga sistem pengamanan transaksi: setiap orang yang ingin membeli sabu kepada SPPA Als LB harus bertanya dan melalui PK terlebih dahulu untuk memilih besaran paket. Selanjutnya, PK akan menghubungi SPPA Als LB, dan bandar tersebut yang akan menyerahkan paket sabu secara langsung kepada pembeli.


Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian, petugas berhasil menyita berbagai barang bukti dari penguasaan masing-masing tersangka, mulai dari tas hitam, uang tunai, timbangan elektrik, puluhan bungkus plastik klip sabu dengan berbagai ukuran dan nominal, beberapa unit telepon genggam, hingga sepeda motor," ujar kasatnarkoba.


Ke 4 pria pelaku tersebut, masing masing berinisial SPPA alias LB (45), PK (46), MCL alias I (39), dan AL alias B (46), dan adapun barang bukti yang diamankan petugas dilokasi dari tangan masing masing pelaku : 


Barang bukti ari Tersangka SPPA alias LB: 1 buah tas warna hitam, 1 unit handphone Android merk Oppo warna hitam, 1 unit handphone Android merk Itel warna hitam, Uang tunai senilai Rp645.000., 1 buah timbangan elektrik, 1 ball plastik klip, 1 buah pipet sekop, 2 bungkus plastik klip sedang berisi diduga narkotika sabu (bruto 1,90 gram / netto 1,5 gram),  1 bungkus plastik klip sedang bertuliskan angka 60 berisi 2 bungkus plastik klip kecil sabu (bruto 0,32 gram / netto 0,12 gram), 1 bungkus plastik klip sedang bertuliskan angka 50 berisi 1 bungkus plastik klip kecil sabu (bruto 0,14 gram / netto 0,04 gram), 1 bungkus plastik klip sedang bertuliskan angka 40 berisi 2 bungkus plastik klip kecil sabu (bruto 0,26 gram / netto 0,06 gram), 1 bungkus plastik klip sedang berisi 1 bungkus plastik klip kecil sabu (bruto 0,17 gram / netto 0,07 gram), dan Beberapa bungkus plastik klip sedang bertuliskan angka 70 (kosong).


Kemudian, dari Tersangka MCL alias I: 1 unit sepeda motor Honda Kap 70 warna biru, dan 1 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu (bruto 0,17 gram / netto 0,07 gram), sedangkan dari Tersangka PK 1 unit handphone Android merk Oppo warna biru.


Selanjutnya, seluruh tersangka beserta seluruh barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelasnya ke media, Sabtu (31/10/2026) siang.


Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., di Mapolres Sergai, Sabtu (31/10/2026) menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen tegas kepolisian bersama BNNK dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).


Kasi Humas mengimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa menjauhi narkoba serta proaktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan sekitar demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.


Terhadap para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dari undang - undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a dari undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jo undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tegasnya.

(GN)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Sergai Bersama BNNK Ringkus 4 Pengedar dan Pengguna Narkoba di Perbaungan, Sita Shabu dan Timbangan Elektrik

Terkini

Iklan