GENERASI NEWS

Kategori

Satres Narkoba Polres Sergai Sukses Tangkap Seorang Pengedar Pil Ekstasi

By On April 24, 2024


SERGAI -
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis ekstasi dengan mengamankan seorang terduga pelaku.


Tersangka yang diamankan berinisial D (22) warga Dusun I Desa Bandar Dolok, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli serdang.


Bersama tersangka, turut diamankan barang bukti berupa, 20 butir diduga narkoba jenis ekstasi dengan berat brutto 5,63 gram, 1 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor


"Tersangka ditangkap di salah satu rumah makan yang ada di Kecamatan Perbaungan pada Selasa (23/4/2024)," ungkap Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan melalui Ps Kasi Humas Iptu Edwad Sidauruk, Rabu (24/4/2024).


Edward menjelaskan, penangkapan tersangka berawal informasi dari masyarakat terkait adanya seorang pria yang menawarkan pil ekstasi.


Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satnarkoba dipimpin Kanit II Iptu Tri Pranata Purba melakukan serangkaian penyelidikan.


Selanjutnya, tim melakukan undercover buy (penyamaran sebagai pembeli) dengan  memesan ekstasi sebanyak 20 butir, dan disepakati bertransaksi di salah satu rumah makan yang ada di Kecamatan Perbaungan.


"Setelah tersangka mengeluarkan narkoba pil ekstasi tersebut, personel yang melakukan undercover buy dibantu tim langsung menyergap tersangka," terangnya.


Saat diinterogasi di lapangan, lanjutnya, tersangka mengakui jika pil ekstasi tersebut milik WH. Tersangka D diarahkan oleh WH untuk mengambil pil ekstasi tersebut dari seorang pria yang tidak dikenalnya di Tebing tinggi. Tersangka juga mengakui jika WH berada di Kabupaten Tapanuli Utara.


Atas bukti awal yang cukup, tersangka D berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Sergai.


"Tersangka D saat ini sudah diamankan di Satnarkoba Polres Sergai guna menjalani pemeriksaan," jelasnya. 

(ALFI)

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Sukses Tangkap 2 Pengedar Narkoba Di Paya Pasir

By On April 21, 2024


BELAWAN -
Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan sukses menangkap dua tersangka pengedar narkoba pada Jumat malam (19/4/24) di Jalan Jala, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan. Kedua tersangka yang berhasil ditangkap adalah Adam (20) dan Rian alias Kodok (20), dalam upaya penindakan terhadap peredaran gelap narkoba di wilayah tersebut.


Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Narkoba, AKP Abdi Harahap, SH., menjelaskan bahwa penangkapan terhadap keduanya dilakukan setelah menerima informasi dari warga terkait adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, petugas Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keduanya.


"Dari tangan kedua tersangka, kami berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, termasuk 8 plastik klip berisi shabu, 1 buah tas kecil warna hitam, 1 buah dompet kecil warna hitam, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah pipet ujung runcing, 1 unit HP, dan uang tunai sebesar Rp. 50.000,-." Ungkap Kasat Narkoba. 


"Selain itu, pada saat penangkapan, juga berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga sebagai pengguna narkoba, yang hasil tes urinenya positif." tambahnya.


Kedua tersangka pengedar saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkaranya. Kasat Narkoba juga menegaskan komitmen Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, serta mengajak masyarakat untuk terus aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna memerangi peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu ketentraman masyarakat.

(ALFI)

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Shabu di Desa Klumpang Kebun

By On April 19, 2024


BELAWAN -
Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka pengedar narkoba jenis shabu di Desa Klumpang Kebun, Kecamatan Hamparan Perak pada Jumat, 19 April 2024 malam. Tersangka yang berhasil ditangkap adalah Rahmadi (52) dengan sejumlah barang bukti yang disita.


Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Narkoba, AKP Abdi Harahap, SH., mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap Rahmadi dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat terkait peredaran narkoba di lokasi tersebut. Setelah mendapat informasi tersebut, tim Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Rahmadi.


"Dalam penangkapannya, Kami berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkoba, antara lain 4 plastik klip besar berisi shabu, 1 unit timbangan digital, 2 buah sendok/sekop, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 unit HP, dan 1 buah plastik kresek hitam." Ungkap Kasat Narkoba


"Saat ini, Rahmadi sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkaranya. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat dari bahaya narkoba." Pungkas Kasat Narkoba.

(ALFI)

Polres Binjai Kota Grebek Barak-Barak Narkoba di Wilkum Polres Binjai

By On April 18, 2024


BINJAI KOTA -
Polres Binjai melaksanakan penggrebekan kampung narkoba (GKN) di wilayah hukum polres Binjai, Kegiatan GKN tersebut sesuai dengan surat perintah Kapolres Binjai AKBP RIO ALEXANDER PANELEWEN, S.I.K., dengan Nomor : Sprin Gas/ 698 / IV / RES.4. /2024. Rabu tanggal 17 April 2024.


Penggrebekan tersebut dipimpin langsung oleh Waka Polres KOMPOL RD. FIRMAN D, SH, MH, yang didampingi oleh kasat narkoba AKP Syamsul Bahri, SE, MH, dengan sasaran lokasi barak-barak narkoba yang sudah sangat meresahkan oleh warga masyarakat


Adapun lokasi barak narkoba yang dilakukan penggrebekan yaitu :

TKP Pertama : Jalan cutnyak Dien kelurahan dataran tinggi kecamatan binjai timur, Kota Binjai, yang ditemukan barang bukti 8 (delapan) buah senjata tajam dan 4 (empat) unit mesin jack pot serta 2 (dua) orang laki-laki SR (16) swasta, hasil test urine positif serta MA (19), swasta, hasil test urine negatif


TKP Kedua: Jalan TPA kelurahan mencirim kecamatan binjai timur, kota binjai, ditemukan dilokasi 4 (empat) orang laki-laki : AK (17), pelajar, hasil test urine negatif, MRSB (17), pelajar, urine positif, RAP (29) mocok-mocok, urine positif narkoba, RS (29) mocok-mocok, urine positif narkoba, serta ditemukan barang bukti di lokasi : 39 (tiga puluh sembilan) jarum suntik, 18 (delapan belas) plastik klip bekas, 3 (tiga) buah pipet skop bekas, 1 (satu) bungkus pipet, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 28 (dua puluh delapan) kaca pirek, 4 (empat) buah Bong, 1 (satu) buah kaleng rokok kosong, 46 buah mancis bekas, 1 (satu) plastik karet sedot, 1 (satu) unit sepeda motor warna hijau tanpa plat


TKP Ketiga: Jalan benih kelurahan cengkeh turi kecamatan binjai utara, Kota Binjai, ditemukan 4 (empat) orang laki-laki: ES (24), peternak, hasil test urine positif narkoba, WAK (19), mocok-mocok, positif narkoba, DA (23), butuh, test urine negatif, MRH (43) swasta, urine positif narkoba serta ditemukan 2(dua) unit sepeda motor, merk vario hitam BK 6453 RAV dan Revo tanpa nopol dan plat


Saat ini terduga pelaku dan barang bukti di boyong ke sat narkoba polres Binjai untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," pungkas Kompol Firman.

(ALFI)

Sat Narkoba Polres Binjai Kota Sukses Tangkap Bandar Ekstasi di Jalan Taruna Kelurahan Satria Binjai

By On April 18, 2024


BINJAI KOTA -
Pemberantasan terhadap peredaran narkoba sudah merupakan program prioritas Kapolres Binjai AKBP RIO ALEXANDER PANELEWEN, S.I.K.. sesuai dengan arahan bapak Kapolda Sumut bahwa narkotika merupakan musuh bersama.


Pada hari selasa tanggal 16 april 2024 sekira pukul 22.00 wib malam hari, Unit 2 Satres narkoba Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat serta mengabarkan tentang adanya transaksi peredaran narkoba di jalan taruna kelurahan satria kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, provinsi sumatera utara


Mendapatkan informasi tersebut TIM melakukan penyelidikan di TKP, namun saat itu petugas tidak menemukan ciri-ciri sesuai informasi yang didapatkan, tetapi petugas tidak kehabisan akal dengan cara berbagi tugas


Tidak berapa lama kemudian setelah dilakukan penyisiran kemudian petugas menemukan seorang laki-laki yang sedang duduk santai di pinggir jalan dengan bungkusan plastik ditangan kananya. Saat itu juga Tim mendatangi pria tersebut selanjutnya dilakukan pemeriksaan badan sehingga pria tersebut mengaku bernama WR (25) tinggal di dusun-VI jalan sentosa No. 52-B desa puji mulyo kecamatan sunggal kabupaten deli serdang provinsi Sumatera Utara


Adapun barang bukti yang ditemukan terhadap terduga WR (25) adalah : 7 (tujuh) butir pil narkotika jenis ekstasi warna kuning yang dibungkus plastik transparan berat Netto 1,77 gr, 1 (satu) unit HP merk Oppo warna biru dan 1 (satu) unit sepeda motor yamaha vega No. Pol BK 2864 HU


Saat dilakukan interogasi terhadap WR tentang asal muasal ekstasi tersebut, dianya mengaku memperoleh barang dari seseorang laki-laki berinisial DT di jalan Binjai – medan Km.12. Kemudian tim mengejar terhadap DT namun petugas tidak menemukannya


Terhadap terduga WR (25) dikenakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun kurungan,"Tegas AKP Syamsul Bahri.

(ALFI)

Polsek Belawan Berhasil Tangkap 3 Komplotan Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan

By On April 17, 2024


BELAWAN -
Pada 17 April 2024 Polsek Belawan berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Ketiganya adalah Mardi alias Gondrong (29), Ade Usman (28), dan Said (28). Penangkapan dilakukan atas peristiwa pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Sabtu, 6 April 2024.


Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kapolsek Belawan AKP Ponijo, SIP., menjelaskan kronologi kejadian. Pada saat kejadian, korban bersama temannya datang ke Simpang Sicanang dengan maksud membeli sepeda motor bekas dari Mardi alias Gondrong, yang sebelumnya telah berkomunikasi dengan mereka. Setelah bertemu di lokasi, Mardi alias Gondrong mengajak kedua korban masuk ke dalam Jalan Pulau Ambon untuk melihat sepeda motor yang ditawarkan. Namun, di tengah perjalanan, Mardi menghilang dan sekitar 10 orang lainnya datang dengan membawa senjata tajam dan kayu, mengancam serta merampas barang milik kedua korban, berupa uang sebesar Rp. 3.800.000,- dan 2 unit ponsel, sebelum kemudian meninggalkan korban.


"Setelah dilakukan penyelidikan, informasi tentang identitas ketiga tersangka berhasil didapat, dan Polsek Belawan segera melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap mereka." Ungkap Kapolsek Belawan


Meskipun tiga pelaku telah berhasil ditangkap, pihak kepolisian masih berupaya untuk menangkap pelaku lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut.


Kapolsek menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan upaya penindakan terhadap pelaku kejahatan guna menegakkan keadilan dan ketertiban masyarakat.

(ALFI)

Polsek Medan Labuhan Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor

By On April 15, 2024


BELAWAN -
Polsek Medan Labuhan sukses menangkap seorang tersangka pelaku pencurian sepeda motor di Kampung Nelayan, Kecamatan Medan Labuhan, pada hari Senin, 15 April 2024. Tersangka yang berhasil ditangkap adalah Deni alias Gondrong (43). Dalam penangkapannya, petugas berhasil menyita satu unit sepeda motor Supra X 125 sebagai barang bukti.


Kapolsek Medan Labuhan, Kompol P.S. Simbolon, SH., menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi yang diterima dari korban pencurian sepeda motor. Korban mencurigai bahwa sepeda motornya yang hilang telah dijual melalui media sosial Facebook. Petugas kemudian melakukan pendekatan dengan tersangka melalui media tersebut, pura-pura berminat untuk membeli sepeda motor yang dijual oleh tersangka.


Setelah bertemu, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap identitas kendaraan, termasuk nomor mesin dan nomor rangka. Hasil pemeriksaan tersebut sesuai dengan identitas kendaraan korban yang hilang, sehingga Deni alias Gondrong ditangkap di tempat tersebut. Tersangka kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Medan Labuhan untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan sepeda motor tersebut dari seorang tersangka lain yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial P. Proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap lebih lanjut apakah tersangka merupakan sindikat atau tidak.


Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindakan pencurian, serta aktif melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib guna mencegah terjadinya kejahatan yang merugikan.

(ALFI)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *