GENERASI NEWS

Kategori

Polres Padang Lawas Menangkap Pemain Judi Togel

By On Juli 26, 2024


PADANG LAWAS -
Kepolisian Resor Padang Lawas, Polda Sumut, berhasil mengungkap kasus perjudian daring yang meresahkan masyarakat. Dalam operasi yang dilakukan pada hari Kamis (25/07/2024) kemarin, satu tersangka berhasil diamankan.


Kasihumas Polres Padang Lawas, Iptu Armansyah Batubara mengungkapkan tersangka yang diamankan berinisial NAN (43) warga Desa Bulu Sonik Kec Barumun Kabupaten Padang Lawas . 


NAN(43) berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan tim Satreskrim Polres Padang Lawas Penangkapan dilakukan di wilayah Desa di Desa Bulu  sekitar pukul 22.30 WIB.


“Kami berhasil mengamankan satu terduga pelaku terkait perjudian online,” kata Kasat Reskrim melalui Kasi Humas Iptu Armansyah Batubara 


Saat di konfirmasi Kapolres Padang Lawas AKBP Diari Astetika S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Raden Saleh Harahap SH Minggu (27/07) menjelaskan, penangkapan pelaku dilakukan setelah melalui proses penyelidikan yang intensif. Pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas perjudian online yang meresahkan di wilayah Kecamatan Barumun.


Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu ponsel yang digunakan sebagai alat untuk melakukan perjudian. Ponsel tersebut juga berisi tangkapan layar aktivitas judi online serta rekapan dari hasil taruhan yang dilakukan.


“1 (satu) unit handphone merek OPPO A18 Uang tunai sebesar Rp. 125.000 ( Seratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) ,” jelasnya.


Tersangka yang berhasil diamankan saat ini masih menjalani proses penyelidikan lebih lanjut dijerat dengan Pasal 303 KUHP Jo Pasal 1 dan Pasal 2 UU RI No. 7 tahun 1974 tentang penertipan perjudian.


“Upaya penegakan hukum ini merupakan langkah tegas dari pihak kepolisian dalam memberantas perjudian online yang meresahkan Masyarakat,” tandasnya.


“Kami akan terus melakukan razia dan operasi penertiban untuk memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk perjudian online yang bisa merusak generasi muda dan merugikan masyarakat,” pungkasnya.

(ALFI)

Polres Langkat Amankan Satu Pengedar Narkotika Jenis Shabu

By On Juli 24, 2024


LANGKAT -
Unit Sat Reskrim Polsek Kuala dan Satres Narkoba Polres Langkat kembali berhasil mengamankan Satu warga Kecamatan Binjai Selatan kota Binjai, yang terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu. Satu pelaku berinisial HS (39Thn). 


Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo SH, SIK, Msi., melalui Kapolsek Kuala AKP Royamber Panjaitan, S.E, menjelaskan bahwa penangkapan  dilakukan terhadap HS, di Dusun I Desa Aman Damai Kecamatan Sirapit Kabupaten Langkat, sekitar pukul 17.30 WIB.


“Petugas berhasil menangkap HS yang sedang berada Berdiri di depan sebuah Rumahnya,” ujar AKP Royamber.


Dalam penggeledahan badan dan rumah HS, petugas menemukan Satu Buah Plastik Klip Bening Di Duga Berisikan Narkotika Sabu dengan berat Bruto 24,95 gram, HS mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Selain itu, petugas juga menyita 8 (Delapan) Buah Plastik Bening kosong, 1 (satu) Unit Timbangan Elektrik, 1(Satu) Unit HP Merk VIVO Warna Biru, dan Uang Tunai 3(Tiga) lembar pecahan 50.000 Rp 150.000,00 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah.


Kini, pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Polres Langkat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


“Kasat Narkoba Polres langkat AKP Rudi Syahputra S.H,M.H Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah kami. Kerja sama dengan masyarakat sangat penting dalam upaya ini,” tutup AKP Rudi. 


Proses hukum terhadap HS, sedang berlangsung. Pihak Kepolisian bertekad untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas dan mencegah peredaran narkotika di Kabupaten Langkat.


“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tambahnya.

(ALFI)

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Narkotika di Tanjung Mulia

By On Juli 23, 2024


BELAWAN -
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis shabu di Jalan Karya Bakti, Kelurahan Tanjung Mulia, pada Kamis, 18 Juli 2024. Tersangka yang berhasil diamankan adalah Ridwan (33) yang merupakan warga setempat.


Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, SH., MH., menjelaskan pada Rabu, 24 Juli 2024, bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan pengaduan warga terkait maraknya peredaran narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan kemudian dilanjutkan dengan penggrebekan di tempat kejadian.


"Dari hasil penggrebekan, kami berhasil menemukan barang bukti berupa dua plastik klip ukuran besar berisi 15 plastik klip kecil berisi shabu, satu unit handphone, dan uang sebesar Rp. 60.000,- yang diduga merupakan hasil penjualan shabu," ungkap AKP Ismail Pane.


Ridwan, yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika, langsung dibawa ke Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. "Kami akan terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka ini," tambahnya.


Kasat Narkoba juga menegaskan komitmen Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. "Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi mengenai aktivitas peredaran narkoba. Dengan kerjasama yang baik antara polisi dan masyarakat, kami yakin dapat menekan peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkotika," ujarnya.


Saat ini, tersangka Ridwan masih menjalani proses pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan pengedar narkotika lainnya di wilayah Polres Pelabuhan Belawan.

(ALFI)

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Ganja di Rengas Pulau

By On Juli 21, 2024


BELAWAN -
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis ganja di Jalan Datuk Rubiah, Kelurahan Rengas Pulau, pada Rabu, 17 Juli 2024. Tersangka yang berhasil ditangkap adalah Hidayat (49), warga Jalan Datuk Rubiah.


Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, SH., MH., pada Senin, 22 Juli 2024 menjelaskan bahwa penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari warga tentang adanya peredaran narkoba jenis ganja di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan penggerebekan di tempat kejadian.


Saat dilakukan penggerebekan, tersangka berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke tanah. Namun, tindakan tersebut terlihat oleh personel yang melakukan penangkapan. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus sedang narkotika jenis ganja, 10 amp ganja, 3 buah plastik asoy, dan 1 unit handphone.


"Saat ini, tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan," ujar AKP Ismail Pane.


Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Pelabuhan Belawan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Polres Pelabuhan Belawan terus mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi mengenai aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar, guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.


"Kami berterima kasih kepada warga yang telah memberikan informasi. Kerjasama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba," tambah AKP Ismail Pane.

(ALFI)

Hendak Tawuran, Polsek Medan Labuhan Tangkap 45 Remaja Anggota Genk Motor

By On Juli 21, 2024


BELAWAN - Polsek Medan Labuhan berhasil menangkap 45 remaja yang merupakan anggota genk motor yang hendak melakukan tawuran di wilayah hukum Polsek Medan Labuhan pada Minggu dini hari, 21 Juli 2024. Seluruh remaja yang ditangkap masih berusia belasan tahun, antara 15 hingga 19 tahun.


Dari 45 remaja yang ditangkap, 16 orang tergabung dalam kelompok "Anak Teras" yang diamankan di Pasar II dan Pasar III Barat saat hendak tawuran dengan kelompok "Warung Wak Ana" (WWA). Sementara 29 remaja lainnya tergabung dalam kelompok "Rock N Roll" (RNR) yang diamankan di Jalan Kebun Rambung saat hendak tawuran dengan kelompok "Simple Life" (SL).


Kapolsek Medan Labuhan, Kompol P.S. Simbolon, SH., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima tentang adanya sekelompok remaja yang hendak melakukan tawuran. Menindaklanjuti informasi tersebut, piket fungsi Polsek Medan Labuhan, dibantu oleh kepala lingkungan (kepling) dan pihak kecamatan, langsung menuju ke lokasi. Mengetahui kedatangan petugas, para remaja yang hendak melakukan tawuran berusaha melarikan diri, namun 45 di antaranya berhasil ditangkap.


Selain mengamankan 45 remaja, dari lokasi juga diamankan 14 unit sepeda motor, 7 senjata tajam (sajam), 4 anak panah, dan 1 busur panah sebagai barang bukti. Saat ini, seluruh remaja yang diamankan masih menjalani proses pemeriksaan di Polsek Medan Labuhan.


"Kami berterima kasih atas informasi dari masyarakat yang sangat membantu kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah ini. Kami mengimbau kepada orang tua untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam tindakan yang merugikan diri sendiri dan orang lain," ujar Kompol P.S. Simbolon.


Polsek Medan Labuhan berkomitmen untuk terus melakukan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan jalanan demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warga.

(ALFI)

Pelaku Judi Jenis KIM di Dusun I Serba Jadi Ditangkap Polres Sergai

By On Juli 20, 2024


SERGAI -
Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan seorang pria pelaku judi jenis KIM, di Dusun I, Desa Kuala Bali, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Sergai.


Pelaku yang diamankan berinisial MS alias Moheng (44 th), warga Desa Kuala Bali, Kecamatan Serba Jadi, Sergai. Pelaku ditangkap saat petugas melakukan Razia Pekat Toba 2024.


PS Kasi Humas Polres Sergai Iptu Edward Sidauruk mengatakan, tersangka MS alias Moheng ditangkap Kamis (18/7/2024) sekitar pukul 21.45 WIB.


"Tersangka Moheng ini ditangkap di warung tuak miliknya, setelah ada laporan dari masyarakat terkait aktivitas perjudian jenis Kim di lokasi tersebut," kata Iptu Edward, Sabtu (20/7/2024).


Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjutnya, tim Opsnal yang dipimpin Kanit I Pidum Satreskrim Ipda Hendri Ika Pandu Winata segera melakukan serangkaian penyelidikan dilokasi.


Hasilnya, pelaku Moheng berhasil diamankan di warung tuak milik pelaku di di Dusun I, Desa Kuala Bali, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Sergai.


Edward menjelaskan, dari hasil penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa uang tunai sebesar Rp36 ribu, satu Handphone Merk Vivo warna biru yang bertuliskan angka tebakan.


Hasil introgasi, pelaku mengaku uang hasil judi Jenis KIM disetor kepada kordinator lapangan (Korlap) bernama An Lubis, warga  Kabupaten Deli serdang.


"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah kita amankan di Polres Sergai untuk penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.

(ALFI)

Polda Sumut Gelar Rekonstruksi Kebakaran Rumah Sempurna Pasaribu

By On Juli 19, 2024


TANAH KARO -
Polda Sumut menggelar rekonstruksi dalam kasus pembakaran rumah wartawan di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Jumat (19/7/2024) malam.


Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan rekonstruksi yang digelar mulai Pukul 14.00-20.00 WIB  berjalan dengan baik dan lancar


"Ada 57 adegan rekonstruksi yang diperankan oleh ketiga tersangka," katanya usai rekonstruksi di lokasi kejadian.


Hadi mengungkapkan, tiga orang tersangka bersama lebih 15 saksi serta peran pengganti turut dihadirkan selama berjalannya reka ulang adegan rekonstruksi peristiwa pembakaran yang menewaskan Rico Sempurna Pasaribu beserta keluarganya.


"Rekonstruksi yang gelar berdasarkan Pasal 24 Ayat 3 Perkap 9 Tahun 2019 bahwa dalam hal menguji proses persesuaian para saksi atau tersangka sehingga penyidik maupun penyidik pembantu melakukan rekonstruksi," ungkapnya.


Mantan Kapolres Biak Papua ini menerangkan dalam perkara pembakaran yang menewaskan empat orang itu telah ditangkap tiga orang berinisial B alias Bulang, RAS dan YST dengan peran yang berbeda.


"Jadi rekonstruksi yang digelar ini salah satu teknik dalam metode pemeriksaan yang dilakukan penyidik dalam proses penyidikan tindak pidana dengan cara memperagakan kembali bagaimana cara tersangka melakukan tindak pidana, atau pengetahuan saksi yang tujuannya agar penyidik mendapatkan gambaran secara jelas," terangnya.


Hadi menyebutkan, sebanyak 100 personel terdiri Personil pengamanan,  Reskrim, Humas, Labfor, Inafis serta Kejaksaan Negari Karo dilibatkan dalam melaksanakan jalannya rekonstruksi langsung di enam lokasi tempat kejadian perkara (TKP), Kabid hummas juga menyampaikan terimakasih kepada masyarakat tanah karo atas dukungan dalam menjaga ketertiban dan keamanan bersama.


"Terimakasih kepada masyarakat karo yang dengan tertib menyaksikan seluruh rangkaian rekonstruksi ini," ujarnya. 


"Alhamdulilah, seluruh rangkaian rekonstruksi yang digelar mulai siang hingga malam hari berjalan dengan baik. Tentunya hasil rekonstruksi ini tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dibawa ke pengadilan," pungkasnya.

(ALFI)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *