Iklan

terkini

Pengedar Shabu Asal Tembung Menginap Di Sel Polsek Perbaungan Polres Sergai

Selasa, 08 Juli 2025, Juli 08, 2025 WIB Last Updated 2025-07-09T02:35:17Z


PERBAUNGAN -
Tim Unit Reskrim Polsek Perbaungan polres Sergai berhasil menangkap pengedar narkotika jenis shabu inisial B (41) warga jalan bantan lingkungan IV Medan tembung, saat hendak bertransaksi/menjual Shabu tepatnya di GG nangka lingkungan Juani, kelurahan Simpang tiga pekan, kecamatan Perbaungan, kabupaten Sergai, Selasa (8/7/2025) sekira pukul 19.45 wib.


Kapolsek Perbaungan AKP Sunipan Gurusinga SH melalui Kanit Reskrim Polsek Perbaungan IPDA SH. Nauli Siregar S,H menjelaskan, Penangkapan bermula pada saat tim opsnal Polsek Perbaungan mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa terduga pelaku inisial B akan melakukan transaksi/menjual narkotika jenis shabu Shabu di tempat tersebut.


Dengan cepat, Kanit Reskrim IPDA SH.Nauli Siregar S,H bersama tim opsnal Polsek Perbaungan Aiptu H Damanik, Aiptu Khairun Harahap, Aipda Tri Heriadi, SH., Bripka Dudung, Setiadi, Aipda Boyke Pangaribuan, dan Aipda M. Abadi Sebayang langsung menuju lokasi yang dimaksud. 


Sesampainya dilokasi, tim bertemu dengan terduga pelaku dan langsung mengamankan serta melakukan penggeledahan badan terhadap terduga pelaku, setelah diperiksa tim menemukan satu tas sandang warna hitam yang melekat di badannya.


Pada saat tas hitamnya di buka, tim menemukan dompet warna hitam, 1 unit Hp merk Nokia warna biru, 1 buah dompet kecil warna batik berisikan 2 bal plastik transparan kosong, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang dan 1 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisikan narkotika jenis shabu dengan berat 11,88 gram, kemudian 2 buah mancis, 1 buah timbangan elektrik, 2 buah pipet yang dimodifikasi menjadi skop, dan uang Rp. 30.000 (tiga puluh ribu).


Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke mako Polsek Perbaungan polres Sergai guna pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum yang berlaku.


Terhadap tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," Tegas Kapolsek.

(AL)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pengedar Shabu Asal Tembung Menginap Di Sel Polsek Perbaungan Polres Sergai

Terkini

Topik Populer

Iklan