Iklan

terkini

Sempat Kejar Kejaran, Akhirnya Pengedar dan BB 30.46 Gram Shabu Berhasil Diamankan Polsek Pantai Cermin Polres Sergai

Selasa, 08 Juli 2025, Juli 08, 2025 WIB Last Updated 2025-07-09T09:24:24Z


PANTAI CERMIN -
Pengedar narkotika jenis shabu Shabu inisial R F (20), warga dusun II, desa pantai cermin kiri berhasil ditangkap tim opsnal unit Reskrim Polsek Pantai cermin polres Sergai, tepatnya di dusun VIII desa kota pari, kecamatan pantai cermin, kabupaten Sergai, pada Sabtu (5/7/2025) sekira pukul 16.00 wib.


Kapolsek pantai cermin polres Sergai AKP Herwin, SH melalui Kanit Reskrim Polsek Pantai cermin IPDA Marwin Edy SH menjelaskan, awalnya tim opsnal unit Reskrim Polsek Pantai cermin mendapat laporan dari masyarakat bahwa di tempat tersebut sering dijadikan tempat peredaran transaksi/jual beli narkotika jenis shabu Shabu.


Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Pantai cermin IPDA Marwin Edy, SH bersama tim opsnal Aipda Irwansyah dan Aipda Sanggam Sinaga melakukan penyelidikan dengan langsung menuju lokasi tersebut.


Pada saat di lokasi, tim opsnal melakukan patroli di seputaran desa kota pari, tim melihat ada 2 orang laki laki terduga pelaku sedang mengendarai sepeda motor Honda Supra  x 125 sesuai dengan ciri ciri dari informan," ujarnya.


Dengan cepat Kanit Reskrim beserta anggota langsung mengejar ke dua terduga pelaku tersebut, kejar kejaran pun terjadi seperti di film film action.


Setelah ke dua pelaku ini di Pepet kendaraanya oleh petugas akhirnya terjatuh, sementara yang satu an bembeng (35) berhasil melarikan diri karna posisinya dibonceng. Sedangkan tersangka R F (20), berhasil ditangkap.


Kemudian tersangka R F dilakukan penggeledahan tempat dan tim berhasil menemukan satu bungkus plastik warna biru yang dilakban putih di bungkus dengan tisu warna putih yang dibuang di lokasi penangkapan, Pada saat bungkusan plastik dibuka ternyata benar isi didalamnya berupa narkotika jenis shabu Shabu.


Selanjutnya tersangka beserta barang bukti berupa : 1 bungkus plastik gula ukuran 1/4 kg transparan yang dibalut dengan tisu warna putih dan dibungkus dengan potongan plastik asoy warna biru dan dilakban putih yang berisikan narkotika jenis shabu sebanyak 30.46 gram, dan 1 unit sepeda motor Honda Supra x 125 warna hitam BK 4842 XAI langsung diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Pantai cermin polres Sergai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia," ungkapnya.


Terhadap tersangka dikenakan pasal 114 Subs pasal 112 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," Tegas Kapolsek.


Sementara petugas opsnal Polsek Pantai cermin Aipda Sanggam Sinaga mengalami patah bahu karna melompat dan terjatuh dari kendaraannya pada saat melakukan penangkapan pelaku.


Saat ini petugas opsnal unit Reskrim pantai cermin Aipda Sanggam Sinaga masih dirawat insentif di RS Amri Tambunan Pakam untuk menjalani operasi bahu yang patah, Rabu (9/7/3025).


Kepada Aipda Sanggam Sinaga semoga lekas sembuh supaya bisa beraktifitas seperti biasa, dan atas kinerjanya semoga Aipda Sanggam Sinaga mendapatkan apresiasi.

(AL)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sempat Kejar Kejaran, Akhirnya Pengedar dan BB 30.46 Gram Shabu Berhasil Diamankan Polsek Pantai Cermin Polres Sergai

Terkini

Topik Populer

Iklan