GENERASI NEWS

Kategori

Sat Reskrim Polres Sergai Sukses Membekuk Pelaku Bajing Loncat di Jalinsum Medan-Tebing Tebing Tinggi

By On April 14, 2024


SERGAI -
Tim Opsnal Unit Pidum. Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil. membekuk seorang pria berinisial IR (31), terduga pelaku pencurian dan pemberatan ala bajing loncat.


Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP JH Panjaitan melalui Ps Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk, Minggu (14/4/2024) mengungkapkan, penangkapan tersangka yang merupakan warga Dusun V Desa Pon, Kecamatan Seibamban, Sergai ni atas laporan pengaduan Ramadhan (37), warga Dusun V Pangkalan Budiman I Desa Seirampah, Kecamatan Seirampah, Sergai sesuai laporan polisi nomor LP/B/105/III/ 2024/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut, tanggal 8 April 2024.


Sesuai keterangan korban dalam pengaduan, sebutnya, pada Senin (8/4/2024) saat melintas di Jalinsum Medan-Tebing tinggi, tepatnya di Dusun Pringgan Desa Sei bamban, Kecamatan Sei bamban, Sergai, korban diberitahu pengendara lain bahwa tenda truk yang dikemudikan korban telah koyak.


"Korban kemudian berhenti dan memeriksa isi muatan truknya. Ternyata, 3 karung pakan ternak telah hilang. Merasa keberatan, korban selanjutnya membuat pengaduan ke Polres Sergai," ujarnya.


Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjut Edward yang juga menjabat Kaurbinops (Kbo) Satreskrim ini, Unit Pidum Satreskrim dipimpin Kanit, Ipda Hendri Ika Panduwinata melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan informasi di lapangan.


Setelah mendapatkan informasi yang akurat terkait identitas terduga pelaku, tim selanjutnya menyusun strategi untuk meringkus pelaku.


"Tadi pagi (Minggu, 14/4/2024) sekira pukul 03.30 WIB, tim berhasil meringkus tersangka IM di Desa Pon, Kecamatan Seibamban. Selain tersangka, juga diamankan barang bukti satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka saat menjalankan aksinya,"  sebut Edward.


Saat diinterogasi di lapangan, IM mengakui melakukan pencurian muatan truk korban saat melintas di Jalinsum Sei bamban. Tersangka IM juga mengakui saat melakukan aksinya, ia bersama rekannya berinisial D. 


Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, IM berikut barang bukti selanjutnya diboyong ke Polres Sergai.


"Saat ini IM sudah diamankan di Satreskrim guna menjalani proses lanjut. Tim juga masih terus memburu pelaku lainnya," tegasnya.

(ALFI) 

Polsek Medan Labuhan Sukses Tangkap Pengedar Shabu Di Tanjung Mulia

By On April 12, 2024


BELAWAN -
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Labuhan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pengedar narkoba jenis shabu, Jumat 12 April 2024 malam. Tersangka yang berhasil ditangkap adalah Supriadi (52), seorang warga Kelurahan Tanjung Mulia.


Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kapolsek Medan Labuhan, Kompol P.S. Simbolon, SH., menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Supriadi berawal dari informasi yang diterima dari warga terkait adanya peredaran narkoba di Gang Sekata Tanjung Mulia.


"Atas informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu M. Sirait, SH., MH., bersama anggota langsung melakukan penyelidikan yang dilanjutkan dengan penggrebekan," ungkap Kompol P.S. Simbolon.


Dari hasil penggrebekan, petugas berhasil mengamankan tersangka Supriadi beserta barang bukti berupa 1 plastik klip sedang berisi shabu, 2 plastik klip kecil berisi shabu, 1 buah ponsel, 1 unit timbangan digital dan 1 bungkus plastik klip kosong. Saat ini, tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkaranya.


Penangkapan ini merupakan upaya Polsek Medan Labuhan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kepolisian mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba.

(ALFI)

Polsek Firdaus Polres Sergai Amankan 2 Pria Pelaku Pembakaran Rumah di Dusun III Betung Desa Silau Rakyat Sei Rampah

By On April 12, 2024


SERGAI -
Polsek Firdaus Polres Serdang bedagai (Sergai) mengamankan 2 pria terduga pelaku pembakaran rumah milik Sijon (24), di Dusun III Betung Desa Silau Rakyat, Kecamatan Sei rampah, Kabupaten Serdang bedagai (Sergai).


Kedua pria yang diamankan merupakan Warga Kabupaten Batubara masing-masing berinisial MT (25) warga Dusun I Pahlawan  Desa Sidomulyo, Kecamatan Medang Deras, dan A alias Iyong (43), warga Desa Pangkalan Dodek Baru, Kecamatan Medang Deras.


Kapolsek Firdaus AKP Andi Sujendral melalui Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk, Jumat (12/4/2024) menngungkapkan pada Kamis (11/4/2024) sekira pukul 05.00 WIB, dinding bagian depan rumah milik Sijon yang terbuat dari bambu terbakar.


Mengetahui  dinding rumahnya terbakar, Sijon dibantu Otuk tetangganya, berhasil memadamkan api hingga tidak sampai menghanguskan rumah tersebut.


Usai api dipadamkan, Sijon dibantu warga sekitar selanjutnya berupaya mencari tahu pelaku pembakaran rumahnya.


Tidak berselang lama, masyarakat menemukan MT dan Iyong di belakang rumah warga dengan mengendarai sepeda motor.


"Masyarakat berupaya mengejar dan berhasil mengamankan kedua tersangka," ujarnya.


Saat diinterogasi masyarakat, tersangka MT yang diketahui bekas suami dari kakak korban, mengakui jika dirinya bersama Iyong membakar rumah milik korban. Dari lokasi juga diamankan barang bukti satu botol.plastik bekas pertalite.


Merasa keberatan, lanjut Edward, korban bersama warga selanjutnya mendatangi Polsek Firdaus untuk membuat laporan pengaduan sekaligus menyerahkan kedua tersangka.


Selanjutnya, tim.penyidik Polsek Firdaus melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka.


"Hasil pemeriksaan, bukti awal cukup untuk dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka guna menjalani proses lanjut," jelas Edward. 

(ALFI)

Unit Pidum Sat Reskrim Polres Sergai Tangkap Penulis Togel Sidney di Susun VI Rampah Kiri

By On April 07, 2024


SERGAI -
Unit Pidum Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengamankan seorang pria berinisial  R(40), warga Dusun VI Rampah kiri, Desa Sei rampah, Kecamatan Sei rampah, Sergai, terduga penulis perjudian jenis Togel Sidney


"Tersangka R diamankan siang tadi (Minggu, 7/4/2024) sekira pukul 11.50 WIB, di salah satu warung milik warga di Dusun VI Rampah Kiri Desa Sei rampah," ungkap Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP JH Panjaitan melalui Ps Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk, Minggu (7/4/2024) sore.


Edward menjelaskan penangkapan tersangka berawal Katim Opsnal Satreskrim mendapat  informasi dari masyarakat terkait adanya perjudian jenis Togel Sidney di Dusun VI Rampah kiri Desa Sei rampah.


Selanjutnya dipimpin Kanit Pidum, Ipda Hendri Ika Panduwinata, tim Opsnal menuju lokasi dimaksud untuk melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan tersangka R.


Dari tersangka diamankan barang bukti berupa, 1 kertas kecil bertuliskan diduga nomor tebakan, uang tunai Rp 12.000 diduga omset penjualan nomor tebakan, 2 pulpen, 1 buku tafsir mimpi, 4 buku blok notes, serta 1 unit handphone.


"Saat diinterogasi di lapangan, tersangka R ini mengaku menyetor omset penjualan nomor tebakan kepada  seorang laki-laki yang sering disapa Marbun, berdomisili di Desa Pon, Kecamatan Sei bamban," terang Edward.


Berdasarkan bukti awal yang cukup, tersangka berikut barang bukti selanjutnya diboyong ke Satreskrim.Polres Sergai.


"Tersangka R saat ini sudah diamankan guna menjalani proses lanjut," jelasnya. 

(ALFI)

Unit Sat Reskrim Polsek Salapian Tangkap Terduga Pengguna Narkoba di Kelurahan Tanjung Langkat

By On April 04, 2024


LANGKAT -
Unit reskrim polsek salapian Polres langkat berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku pengguna narkoba jenis shabu di Kelurahan tanjung langkat kecamatan salapian kabupaten Langkat,pada Senin, 1 April 2024. Tersangka yang berhasil ditangkap adalah PS (51) dan APB (31)dengan sejumlah barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka.


Kapolres langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang SIK SH MH., melalui Kapolsek salapian , IPTU HotdIatur Aw Purba, S.Tr.K MH., menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari warga terkait adanya penguna narkoba di lokasi tersebut. Dalam operasi yang dilakukan oleh Unit sat reskrim polsek salapian berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan barang bukti narkoba.


Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka antara lain 1(Satu)  buah bong berisi air dan alat isap, 1 ( Satu) buah plastik putih berisi cristal putih diduga sisa pemakaian sabu, 1 (satu) buah mancis warna merah., 1 (satu) buah kaca pirek kecil sebagai alat isap, 1 (satu) buah pipet sebagai alat isap.


"Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan Unit sat reskrim polsek salapian berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat. Kami akan terus berupaya keras untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Polres langkat," ujar IPTU HotdIatur Aw Purba.


Saat ini, HotdIatur Aw Purba telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna melengkapi berkas perkaranya. Upaya-upaya penegakan hukum terhadap pengguna akan terus dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari ancaman narkoba di wilayah polres langkat.

(ALFI)

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Sukses Tangkap Pengedar Shabu di Jalan Durung Pasar Andan Sari

By On April 03, 2024


BELAWAN -
Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku pengedar narkoba jenis shabu di Jalan Durung Pasar Andan Sari, Kelurahan Terjun pada Selasa, 2 April 2024 malam. Tersangka yang berhasil ditangkap adalah Sudarsono (23) dengan sejumlah barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka.


Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Narkoba, AKP Abdi Harahap, SH., menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari warga terkait adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut. Dalam operasi yang dilakukan oleh Sat Narkoba, Sudarsono berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan praktik peredaran narkoba.


Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka antara lain 1 plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, 4 plastik klip kecil yang juga diduga berisi narkotika jenis yang sama, 1 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 buah dompet warna biru, uang sejumlah Rp 105.000 yang diduga hasil penjualan sabu, 1 pipet runcing/skop, dan 1 unit ponsel.


"Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat. Kami akan terus berupaya keras untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Pelabuhan Belawan," ujar AKP Abdi Harahap.


Saat ini, Sudarsono telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna melengkapi berkas perkaranya. Upaya-upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkoba akan terus dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari ancaman narkoba di wilayah Pelabuhan Belawan.

(ALFI)

Polsek Belawan Berhasil Meringkus Seorang Pencuri HP di Jalan Baung Belawan

By On April 01, 2024


BELAWAN -
Polsek Belawan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana pencurian, pada Selasa (02/4/2024) sekira pukul 02.00 wib dini hari. Tersangka berhasil ditangkap pada saat sedang tertidur lelap dirumahnya, tersangka bernama Terisno (42), warga kelurahan Belawan Bahagia.


Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kapolsek Belawan, AKP Ponijo, SIP., menjelaskan bahwa penangkapan Terisno dilakukan berdasarkan laporan korban terkait pencurian 1 unit HP Poco F5 dari rumahnya di Jalan Baung, Belawan, pada tanggal 9 Maret 2024 lalu.


"Dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan informasi mengenai keterlibatan Terisno sebagai pelaku pencurian HP tersebut. Kemudian, kami melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka," ujar AKP Ponijo.


Tersangka Terisno telah mengakui perbuatannya dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk pengungkapan seluruh fakta terkait kasus ini.


Kapolsek Belawan juga menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana, demi menciptakan lingkungan yang aman dan tenteram bagi masyarakat.

(ALFI)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *