GENERASI NEWS

Kategori

Kekhawatiran Proses Hukum Terhadap 5 Orang Buruh Kasar

By On Mei 28, 2020

Tokoh masyarakat kecamatan Hamparan Perak kabupaten Deli Serdang, Bonar Sembiring didampingi kuasa hukumnya Nopen Simanjuntak, SH menyampaikan kekawatiran terhadap proses hukum kepada lima orang buruh kasar, Iswandi dkk yang ditahan di Polres Pelabuhan Belawan dalam kasus dugaan melakukan penggerusakan secara bersama sama terhadap tanaman kelapa sawit diatas tanah milik Bonar Sembiring yang di klaim sebagai lahan milik PTPN II atas laporan pejabat PTPN II Kebun Tandem Desa Klumpang Hamparan Perak, Ok Zulhairi SP.

Nopen menyakini telah terjadi kekeliruan atas ditangkapnya ke lima orang pekerja yang  dinilai tidak bersalah atas sangkaan pelapor Ok Zulhairi dalam surat laporan polisi nomor: LP/221/V/2020/SU/ Pel. Blw tertanggal 11 Mai 2020.

Menurut Nopen, Iswandi.dkk bukan pelaku tindak kriminal seperti yang disangkakan pelapor, kelima orang tersebut adalah pekerja yang mencari nafkah sebagai buruh kasar membersihkan lahan milik Bonar Sembiring diatas lahan seluas 15 H yang telah dikuasai Bonar sejak tahun 2014 dengan hak pengusahaan lahan bersertifikat akta notaris.

"Apa yang disangkakan kepada lima pekerja tersebut merupakan kekeliruan yang perlu diuji secara benar" ujar Nopen Simanjuntak SH kepada wartawan, pasca pelaksanaan peninjaun lokasi lahan oleh perangkat tugas intansi terkait dalam kepentingan proses penyidikan kepolisian Polres Belawan di Desa Kelumpang kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.Kamis (28/5/20).

Dikatakannya, kelima orang yang ditahan tersebut wajib dibebaskan demi hukum, karena mereka bekerja sebagai buruh kasar  untuk membersihkan lahan milik Bonar Sembiring yang telah ditumbuhi rerumputan dan pohon tanaman sawit yang tak beraturan.

Diketahui penangkapan terhadap Iswandi dkk dilakukan pada hari yang sama dimana pelapor, Ok Zulhairi melaporkan pekerja, pada 11 Mai 2020 berdasarkan sertifikat HGU No. 108 yang dikeluarkan BPN pada 20 Juni 2003.

"Berdasarkan pengakuan dan saling klaim terhadap kedua belah pihak, yang mana Bonar Sembiring berdasarkan Akta notaris dan laporan Ok Zulhari berdasarkan HGU No. 108 Tahun 2003, maka disarankan penyidik melakukan pendataan dan peninjauan lebih akurat dengan dukungan data- data asli dan perlakuan penyidik lebih mengedepankan azas praduga tak bersalah untuk masing- masing pihak" ungkap Nopen.

Proses gelar perkara dalam peninjauan lokasi dan pengukuran lahan di lokasi lahan sengketa tersebut, Nopen mengatakan belum mengetahui hasil penyidikan yang dilakukan petugas reskrim Polres Belawan, namun dirinya menyebut dalam peninjauan lahan tersebut tidak disaksikan perangkat desa dan camat hamparan perak.
" jadi kita belum tau hasilnya" ucap Nopen.

Ditempat terpisah, Camat Hamparan Perak, Amos F. Karo Karo S.sos M.AP mengatakan tidak sempat menyaksikan proses penyidikan dalam peninjauan lahan lokasi kejadian perkara.

" Saya datang, tapi terlambat, jadi tak sempat mengetahui prosesnya" ujar Amos diruang kerjanya.

Demikianpun, Pihaknya sedang mengumpulkan data- data terkait lahan tersebut.
" Hal ini bersinggungan dengan adanya warga Hamparan Perak yang ditahan atas tuduhan pengrusakan tanaman milik PTPN II, tentu kami prihatin terhadap kejadian itu" imbuhnya.

Kasus Running Teks Penghinaan Jokowi Masih Dalam Penyelidikan

By On Mei 26, 2019

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan SH.MH didampingi Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP.Jerico Lavian Chandra, SH memberikan penjelasan pada wartawan, Sabtu (25/05/2019) Siang di ruang kerja Kapolres Pelabuhan Belawan perihal Running teka penghinaan nama Jokowi di SPBU Pasar III Marelan.

“Kasus itu masih dalam penyelidikan dan masih kita minta keterangan dari tim IT pihak pertamina,” Terang Kasat Reskrim AKP.Jerico Lavian Chandra.

Lebih lanjut Jerico menerangkan, Videotron masih password pabrikan belum ada dirubah.

Tersangka masih belum bisa diketahui siapa yang pertama kali menyebarkan video itu.

"Kita masih telusuri penyebaran video itu kita sudah menyita laptop dan wifi guna penyelidikan 5 orang sudah diperiksa dari pihak SPBU baik pekerja maupun security",Terang Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP.Jerico Lavian Chandra.

Heboh..Video Hina Jokowi dan Megawati di Running Teks SPBU Marelan

Sebelumnya diketahui sempat Heboh beredar video running teks yang menghina Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Seokarno Putri sempat beredar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di Pasar 3, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Jumat (24/5/2019).

Akibatnya, warga yang sempat merasa resah dengan running teks tersebut menilai akan memicu konflik.

Kepala MOR 1 Pertamina UPMS 1 Medan, Robi, membenarkan kejadian tersebut kalau video yang meresahkan tersebut berasal dari SPBU 14.202.1141.

“Iya benar memang benar kejadian tersebut, saat ini Tim IT Pertamina juga sedang melakukan pengecekan atas kejadian tersebut,” ujarnya.

Robi mengaku, kejadian tersebut diketahui pada Kamis (23/5) sekitar pukul 21.30 WIB, petugas security dan petugas SPBU melakukan pergantian tugas.

“Karyawan pas waktu kejadian lagi di dalam kantor melakukan serah terima, saat rapat tersebut tim sekuriti mendengar suara rame- rame dan melihat keluar. Saat dilihat, di To Time yang semestinya bertuliskan harga BBM berubah menjadi tulisan kalimat- kalimat ujaran kebencian,” akunya.

Melihat kejadian tersebut, tim keamanan langsung berkordinasi dengan pengawas SPBU dan langsung mematikan To Tim tersebut.

“Tim langsung mematikan To Tim tersebut, dan melaporkan kejadian tersebut ke Pertamina. Kalau kontrol To Tim ini tidak berada di sini melainkan di Medan, karena pihaknya bekerja sama dengan provider lain,” ujarnya.

Robi mengungkapkan kasus ujaran kebencian itu telah dilaporkan ke Polres Belawan untuk diselidiki dan menangkap pelakunya.

“Saat ini, pihak pertamina telah menyerahkan permasalahan ini kepada pihak berwajib,” ungkapnya.

Temuan BPK Terkait Dana Reses Bergulir Di Kejari Tebingtinggi

By On Desember 04, 2018


Tebingtinggi.-Generasinews
Secara maraton pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing tinggi terus mendalami dugaan penyalahgunaan Dana reses sejumlah anggota DPRD yang berindikasi korupsi.

Hasil Audit Badan Pemeriksaan keuangan (BPK) menghitung Dana reses anggota DPRD kota Tebingtinggi tahun 2017 sebesar Rp 2,3millyar. Dalam perhitungan BPK RI terdapat kerugian atas penggunaan Dana Reses di perkirakan  Rp 600 jt.

Buntut  temuan Badan Pemeriksaan keuangan (BPK)RI yang terindikasi merugikan keuangan negara, Akhir nya memaksa pihak Kejari kota Tebingtinggi melakukan penyidikan.

Mantan sekwan DPRD kota Tebingtinggi Drs MH telah di panggil dan mintai keterangan Tim Kejari terkait permasalahan tersebut.

Setelah meminta keterangan yang bersangkutan, pada Senin (3/12/2018) lalu , menyusul sejumlah nama yang merupakan staf pendamping di sekretariat DPRD setempat.

Dari keterangan sementara menurut kepala seksi pidana khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tebingtinggi Candra Syahputra SH Senin ( 3/12/2018) yang ditemui awak media di ruangannya membenarkan  pihaknya masih melidik kasus ini.

 " Benar, sejumlah staf pendamping di sekretariat dewan masih di mintai keterangan oleh anggota saya.'  terang Candra.


Candra, juga menjelaskan kalau tim Kejari masih mendalami untuk mencari siapa saja oknum yang terlibat dalam kasus ini "siapa yang menyuruh siapa". ujarnya.

Terkait berkembang nya rumor bahwa seluruh anggota DPRD kota Tebingtinggi telah mengembalikan sejumlah uang dibenarkan pihak kejaksaan negeri setempat 


Terkecuali satu orang anggota DPRD kota Tebingtinggi hingga saat ini belum mengembalikan, karena yang bersangkutan masih dalam tahanan terkait kasus narkoba.

Menjawab pertanyaan Awak media
apakah pengembalian  uang akan menghentikan proses hukum.

Menurut Candra, jika nantinya terbukti tidak menutup kemungkinan proses hukum tetap berjalan.(tim JOC).

Pelaksanaan Perhitungan Suara di Taput Sesuai Ketentuan

By On Juni 29, 2018


MEDAN JAM 17.10 WIB-Ketua Komisioner KPU Sumut Mulia Banurea didampingi Komisioner Devisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat Yulhasni dalam keterangan Persnya diruang rapat KPU Sumut Jumat (29/6) menjelaskan kronologis peristiwa terjadinya kerusuhan pada Pilkada Taput.

Berdasarkan tahapan dan Jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur
Sumatera Utara dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Tahun 2018, KPU Kabupaten
Tapanuli Utara telah melakukan pemungutan dan penghitungan suara di 627 TPS Se Kabupaten Tapanuli
Utara, dan pelaksanan pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.

Guna memenuhi ketentuan peraturan KPU No. 8 Tahun 2018 bahwa hasil perolehan suara
masing-masing paslon dituangkan kedalam formulir Model C KWK dan Formulir Model C1 KWK
ditandatangani masing-masing saksi pasangan calon, pengawas TPS/PPL. Masing- masing saksi
pasangan calon memperoleh salinan formulir Model C dan Formulir Model C1 KWK dan hal ini telah
dilakukan oleh KPPS disetiap TPS dan tidak ada merasa keberatan baik dari saksi pasangan calon
maupun dari pengawas TPS;

Sesuai ketentuan PKPU diatas salinan formulir Model C KWK dan C1 KWK pada hari pemungutan
suara harus sudah dilakukan proses pemindaian atau scan dan mengunggah atau upload hasil
pemindaian formulir tersebut kedalam
sistem
informasi penghitungan suara (SITUNG) untuk
diumumkan pada laman KPU, KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten Kota. Dan kami yakini bahwa hasil
perolehan suara yang tertera dalam salinan formulir Model C dan Model C1 KWK yang dipindai KPU
Kabupaten Tapanuli Utara tidak berbeda dengan formulir model C dan Model C1 KWK yang ada pada
masing-masing saksi pasangan calon;

Bahwa pelaksanaan proses pemindaian ke Aplikasi SITUNG dilakukan oleh staf KPU Kabupaten Tapanuli
Utara dan sampai saat ini mengalami gangguan karena belum seluruhnya salinan Model C dan Model
C1 sampai di KPU Kabupaten Tapanuli Utara dan disamping itu staf/petugas yang melaksanakan proses
pemindaian tersebut kondisi fisik dan psikis lemah diakibatkan adanya tekanan;

Dalam hal ini  KPU Taput melalui suratnya yang dikirimkan dan ditandatangi oleh Ketua Komisoner KPU Taput Rudolf Sirait SH dan anggota Kopman Pasaribu ST SH, Barisman Panggabean ST, Galumbang Hutagalung SE MM.PhD. dan  Dra Junita Siregar yang dikirinkan ke kepada KPU Sumut, membantah dengan tegas adanya tuduhan  kecurangan berupa pencoblosan surat suara yang dilakukan oleh salah seorang Komisioner KPU Kabupaten Taput dan 2 orang staf KPU Kab.Tap.Utara.

Adalah tidak benar karena
surat suara telah didistribusikan ke masing-masing TPS dan sisanya disimpan di gudang logistik KPU
Taput dan kuncinya gudang tersebut dipegang masing-masing oleh Panwaslih Kab.Tap.Utara, Petugas Polres Taput dan KPU Kab.Tap.Utara sehingga tidak memungkinkan ketiga orang tersebut melakukan
pencoblosan surat suara sebagaimana dituduhkan;

Memperhatikan situasi pasca pemungutan dan penghitungan suara, KPU Kabupaten Tapanuli
Utara merasa terintimidasi dan tidak nyaman melakukan aktifitas dan apabila ada pihak-pihak yang
mencurigai kinerja KPU Kabupaten Taput, dalam pelaksaan proses tahapan pemilihan kami minta supaya menempuh jalur hukum dan bukan seperti situasi yang ada saat ini;

Dalam pelaksanaan proses pemilihan di Kabupaten Tapanuli Utara, KPU Kabupaten Tapanuli Utara tetap menjunjung tinggi aturan hukum yang berlaku sesuai asas penyelenggara Pemilihan dan tetap mengedepankan profesional dan netralitas;

Bahwa dalam hal pelaksanaan proses Pemilihan yang sedang dilaksanakan maupun yang akan
dilaksanakan seperti rekapitulasi diseluruh tingkatan, kami mohon doa seluruh stakeholder agar seluruh tahapan Pemilihan dapat dilaksanakan dengan baik sesuai aturan yang berlaku.


Mulia Banurea menyampaikan secara umum Pilgubsu dan Pilkada berjalan lancar dan kondusif. Ini menunjukkan warga Sumut  sudah semakin dewasa dalam  melaksanakan Pilgubsu Walaupun diketahuii ada insiden di KPU  Taput.

Dengan adanya peristiwa tersebut tentu KPU Sumut langsung menyurati untuk memgetahui kronologis yang sebenarnya.

Awalnya Pilkada Taput berlangsung dengan baik dan tidak ada keberatan dari para saksi. Hanya  setelah  ada quick count yang menyatakan pasangan   nomor urut 1 menang Massa nomor  urut 2 tidak menerimanya


Perlu diketahui setelah paska kerusuhan, Komisioner dan petugas KPU Taput kini sudah  dapat bekerja sebagaimana biasanya mengejar  situng KPU sesuai yang diatur dalam regulasi. Kapolda  sudah berkonitment terkait kondisi
Keamanan di Taput yang telah memerintahkan Kapolres Taput untuk memproses secara hukum untuk mempidanakan terhadap barang siapa saja yang mehalang-halangi tahapan Pilgub tersebut.

Bagi Paslon yang merasa tidak puas terhadap pelaksanaan Pilkada hendaknya menggunakan
wadah yang sudah ada, kalau itu menyangkut kelalaian administrasi bisa melaporkannya   ke Panwas bahkan salurannya bisa ke Mahkamah Konstitusi (MK).


"Ada rekap berjenjang. Kan masing masing saksi  ada  memiliki C1 kan bisa dikoreksi dengan dilakukannya rekap terbuka, kalau ada selisih perhitungan suara silahkan digugat ke MK," ungkap Mulia.

Persiapan Dan Penyelenggara Pilkada Berjalan Dengan Baik

By On Juni 26, 2018


Medan, Generasinews.com, Hari ini Rabu, 27 Juni 2018, perhelatan demokrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara pada Pilkada serentak digelar di sejumlah kabupaten/kota timgkat II di Sumut. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut mengungkapkan bahwa seluruh tahapan persiapan oleh penyelenggara telah dilakukan dan berjalan dengan baik.

Demikian juga KPU Kabupaten / Kota se- Sumatera Utara, PPK dan KPPS telah menyampaikan menjalankan fungsi dan tugasnya dengan baik dan selalu berpegang teguh kepada regulasi peraturan KPU ( PKPU).

”Karena itu, kami mengharapkan kepada seluruh masyarakat di Sumatera Utara datang ke TPS menggunakan hak suaranya untuk menentukan pemimpinnya lima tahun ke depan,”ujar Mulia Banurea,ketua KPU Sumut  bersama komisioner Benget Silitonga dan Yulhasni di kantor KPU Sumut, dalam jumpa wartawan, di kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan Selasa (26/6/2018).

KPU Sumut juga telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak seperti Gubernur Sumut, Kapoldasu,Kemenkumham Disdukcapil serta instansi lain,untuk mengantisipasi segala hal kemungkinan yang bisa saja muncul menjelang dan pada saat pencoblosan.

Ditanya, surat undangan bagi calon pemilih ( C6) yang hingga saat ini masih ada warga disejumlah tempat yang belum menerima, menurut Mulia hal tersebut sdah dalam proses pendistribusian.Karena itu kita minta kerjasama yang baik dari masyarakat memberitahu ke KPU, PPK dan PPS setempat.

‘Kalau memang terdaftar di DPT ( Daftar Pemilih Tetap ), jangan takut,meski tidak menerima C6 namun memiliki E KTP atau Suket,pasti akan tetap dapat menyalurkan hak suaranya,” tegas Mulia.

Kepada tim pasangan calon, KPU mengharapkan agar terus menjaga kondusifitas pelaksanaan pilkadasu di Sumut dan jangan menodai dengan sikap-sikap tak terpuji.

KPU Sumut Meminta tgl 27 Juni Hari Libur

By On Juni 12, 2018


Medan, Generasinews.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) meminta kepada Gubernur Sumut untuk segera menerbitkan surat pengumuman libur pada Rabu (27/06/2018) mendatang.

“Permintaan hari libur tersebut terkait dengan penyelenggaraan pilgubsu yang akan dilaksanakan pada Rabu, 27 Juni 2018 di 33 kabupaten/kota se-Sumut,” jelas Yulhasni, Anggota KPU Sumut Divisi `SDM dan Parmas, Senin (11/06/2018) di Kantor KPU Sumut.

Hal ini juga sehubungan dengan Keputusan KPU Provinsi Sumut Nomor 86/HK.03.1-Kpt/12/Prov/VII/2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 dan Keputusan KPU Provinsi Sumut Nomor 69/PP.02.3-Kpt/12/Prov/III/2018 Tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018.

Yulhasni menambahkan, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota dalam Pasal 3 menyatakan bahwa hari pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

“Sesuai dengan peraturan tersebut maka KPU Sumut meminta Gubernur Sumut untuk menetapkan hari Rabu, 27 Juni 2018 sebagai hari libur di provinsi Sumut,” pungkas Yulhasni seraya berharap dengan ditetapkannya 27 Juni 2018 sebagai hari libur partisipasti masyarakat untuk memilih pada Pilgubsu dapat meningkat.

KPU Samosir, Negeri Indah Kepingan Surga : "Siap Sortir dan Pelipatan Kertas Surat Suara Pilgubsu 2018"

By On Juni 10, 2018


Generasinews.com, Samosir : Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir, Suhadi S. Situmorang mengakui adanya 177 selisih kelebihan Kertas Surat Suara (Susu) yang diterima.//

Suhadi S. Situmorang kepada awak media juga menjelaskan jumlah DPT 89.830 + 2.400 2.5% dari jumlah DPT, total jumlah 92.230 kertas surat suara sudah selesai disortir, dilipat dan telah dihitung kembali, Minggu malam (10/6/2018) di Gudang Logistik KPU Kabupaten Samosir, Huta Namora Pangururan, Samosir. //

Di tempat yang sama, Komisioner KPU Samosir, Ika Rolina Samosir kepada awak media kembali menjelaskan
pihaknya menerima kertas surat suara yang rusak ada 11, kertas surat suara yang lebih ada 177.//

"Kertas surat suara dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara
Tahun 2018 sebanyak 92.230. sudah selesai disortir, dilipat dan telah dihitung kembali. Ada kelebihan 177 kertas surat suara dan 11 kertas surat suara yang rusak", sebut Ika. //

Menanggapi kelebihan kertas surat suara KPU Daerah Kabupaten Samosir, di Negeri Indah Kepingan Surga Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Provinsi Sumut, Mulia Banurea menyebutkan agar surat suara yang lebih segera dilaporkan ke KPU Sumut.//

"Kalau ada surat suara yang lebih, dilaporkan saja dulu ke KPU Sumut, karena di beberapa daerah masih ada kekurangan kertas surat suara, seperti di Tobasa dan ada daerah-daerah lain yang kekurangan", sebut Ketua KPU Sumut Mulia Banurea. //

Pemungutan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumut di Kabupaten Samosir terdiri dari 9 Kecamatan. Masing-masing kecamatan dan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebagai berikut: Pangururan (21.457), Simanindo (15.284), Ronggur Nihuta (6.431), Palipi (12.051), Nainggolan (9.008), Onan Runggu (7.798), Sianjur Mula-Mula (6.606), Harian (5.900), Sitio-Tio (5.313). Jumlah total DPT se-Kabupaten Samosir total 89.830, setelah ditambahkan 2,5% menjadi 92.230 kertas surat suara se-Kabupaten Samosir. //

"Negeri Indah Kepingan Surga" demikian Kabupaten Samosir, berdasarkan catatan Jurnalis Media ini, Kecamatan yang memiliki peringkat jumlah DPT di atas 10.000 ada di 3 Kecamatan: Kecamatan Pangururan, Simanindo, dan Palipi.

Kecamatan Pangururan (jumlah kertas surat suara 22.028), di 28 Desa. Kecamatan Simanindo (jumlah kertas surat suara 15.691) ada sebanyak 21 Desa. Kecamatan Palipi (jumlah kertas surat suara 12.376) ada tersebar di 17 Desa.

Kecamatan yang memiliki peringkat jumlah DPT dan Kertas Surat Suara di bawah 10.000 ada 6 Kecamatan : Ronggur Nihuta (jumlah kertas surat suara 6.583) dengan 8 Desa. Kecamatan Nainggolan (jumlah kertas surat suara 9.251) dengan 15 Desa.
Kecamatan Onan Runggu (jumlah kertas surat suara 8.008) dengan 12 Desa.
Kecamatan Sianjur Mula-Mula (jumlah kertas surat suara  6.782) dengan 12 Desa.
Kecamatan Harian (jumlah kertas surat suara 6.057) dengan 13 Desa. Kecamatan Sitio-Tio (jumlah kertas surat suara 5.454) dengan 8 Desa. ()

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *