GENERASI NEWS

Kategori

Polres Pelabuhan Belawan Ungkap Pelaku Penyebar Video Running Teks Hina Presiden

Belawan.
Kepolisian Resort Pelabuhan Belawan akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku ujaran kebencian yang menghina Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum PDI Perjuangan Mega Wati Soekarno Putri di To Time Running Teks di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU) Jalan Marelan Raya, Pasar 3, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan beberapa waktu yang lalu.

Kepolisian Resort Pelabuhan Belawan akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku ujaran kebencian yang menghina Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum PDI Perjuangan Mega Wati Soekarno Putri di To Time Running Teks di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU) Jalan Marelan Raya, Pasar 3, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan beberapa waktu yang lalu.

Tersangka IST (20) Warga Uni Kampung Belawan berhasil di bekuk diamankan oleh Satreskrim Polres Belawan dan Polsek Medan Labuhan.

Keberhasilan penangkapan tersangka langsung dipaparkan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan SH, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Jerico Lavian Chandra, SH, Kapolsek Medan Labuhan AKP Edy Safari, SH dan Kanit Reskrim Polsek Labuhan Iptu Bonar H.Pohan, SH di depan Mapolsek Medan Labuhan, Senin (27/05/2019) sore.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan SH,MH  menjelaskan tersangka pelaku yang ditangkap ini diduga kuat sebagai penyebar video running teks Stasiun Penghisian Bahan Umum (SPBU) di Marelan.

"Pelaku ditangkap berdasarkan keterangan saksi- saksi yang telah kita periksa, pelaku berhasil kita amankan dirumahnya bersama barang bukti sebuah latop," ucap Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, polisi juga masih melakukan penyelidikan terhadap sejumlah penyebar vidio tersebut.

"Kita juga masih menyelidiki pelaku penyebar vidio ujaran kebencian tersebut,sedangkan pelaku masih kita lakukan pemeriksaan secara itensif," tambah Kapolres.

Kepada polisi tersangka mengatakan, awalnya dia sedang nongkrong di seputaran SPBU Pasar 3 Marelan dan melihat papan billboard yang biasanya bertuliskan harga BBM dan ucapan terima kasih, berganti dengan tulisan hinaan kepada Presiden Jokowi.

Dengan sengaja tersangka merekam running teks tersebut dan menyebarkanya melalui media sosial seperti youtube, facebook, whatsap dan instagram serta sempat membuat heboh warga sekitar Medan Utara.

"Atas perbuatannya tersangka, untuk sementara ditahan di sel Mapolsek Medan Labuhan dengan sangkaan melanggar pasal 45 ayat 3 UU ITE jo pasal 207 KHUP dengan hukuman penjara empat tahun penjara," pungkas AKBP Ikhwan SH MH.

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *