GENERASI NEWS

Kategori

PPDB Sitim Zonasi Merugikan Warga Kurang Mampu

Anggota Komisi B DPRD Kota Medan Edward Hutabarat menilai, penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistim zonasi merugikan warga kurang mampu. Pasalnya, yang diterima masuk sekolah negeri (SMP, SMA dan SMK) adalah yang dekat dengan sekolah, maksimal 2 kilometer.


“Nilai ujian akhir diakumulasikan dengan zonasi, semakin dekat semakin besar peluang masuk ke sekolah negeri. Jika kediamannya jauh tentu sulit untuk lolos, kecuali nilai ijazahnya tinggi, tapi itupun hanya beberapa orang,” kata Edward kepada wartawan, Selasa (9/7/2019).

Menurutnya, sistim zonasi ada plus dan minusnya, tapi sangat sulit bagi anak-anak keluarga kurang mampu untuk bersaing. Pasalnya, orang yang tinggal dekat lingkungan sekolah warga ekonomi menengah ke atas.

“Apalagi yang di kawasan sekolah-sekolah negeri yang dinilai elit, seperti SMAN 1, SMAN 2, SMAN 3, SMAN 4 dan SMN 5. Karena warga miskin pasti tinggal jauh dipinggiran sehingga jauh dari zonasi. Akibatnya yang mampu bertahan sekolah swasta, jika tidak mampu terpaksa putus sekolah,” terangnya.

Selain itu, warga yang berada di kawasan Medan Utara seperti Kecamatan Medan Belawan, Medan Labuhan, Medan Marelan dan Medan Deli, SMP Negeri sedikit sedangkan SMA dan SMK Negeri tidak ada. Sehingga tidak ada kesempatan anak-anak Medan Utara sekolah di perguruan negeri. Padahal, kata politisi PDI Perjuangan ini, populasi warga kurang mampu sangat banyak di Kecamatan Medan Utara. Sehingga, ketika PPDB sistim zonasi dinilai sangat merugikan, anak-anak mereka tidak berkesempatan sekolah di negeri karena kalah zonasi.

“Bagi yang mampu anak-anak mereka sekolah di swasta, tapi jika tidak mampu terpaksa tidak bisa melanjut sekolah. Perlu menjadi perhatian Pemrov Sumut membangun SMA dan SMK negeri di Medan Utara dan Pemko Medan menambah SMP Negeri. Agar anak-anak mereka mendapat kesempatan menimba ilmu di sekolah pemerintah,” terangnya.

Lanjut Edward, meski PPDB zonasi adalah kebijakan pemerintah pusat, tapi pihaknya (Komisi B) akan konsultasi Kemendagri atau Kemendikbud, apakah kabupaten/kota bisa mengeluarkan perwal/perbub untuk PPDB. “Kami akan membahasnya nanti secara khusus di Komisi,” pungkasnya. (red)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *