GENERASI NEWS

Kategori

Sekretariat DPRD Keluarkan Edaran Pengembalian Pin Emas

Sekretariat DPRD Kota Medan mengeluarkan surat edaran kepada 50 anggota DPRD Medan periode 2014-2019 untuk segera mengembalikan pin emas yang dipakai saat pelantikan. Sekretaris DPRD Medan, Abdul Aziz, menuturkan, pin berbahan emas itu memiliki berat 10 gram. Ia berharap PIN tersebut bisa dikembalikan sebelum masa jabatan berakhir pada 13 September 2019.
Kata dia, surat edaran tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017, tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Di mana Pasal 9 dan Pasal 12 PP Nomor 18 Tahun 2017 menyebut, salah satu tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD adalah pakaian dan atribut yang disediakan setiap tahun.

Kemudian dalam peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), ada tujuh unsur belanja modal yang dicatat sebagai barang milik daerah atau aset tetap. Di mana salah satu kriterianya adalah nilai rupiah pembelian barang itu memenuhi batasan minimal kapitalisasi aset tetap, yakni tidak lebih dari Rp 500.000.

"PIN emas wajib dikembalikan jika harga pengadaan barang itu memenuhi batasan minimal kapitalisasi aset tetap," ujarnya di Medan, Rabu (11/9/2019).

Sampai saat ini, menurut Azis, belum ada satu anggota DPRD Medan yang mengembalikan aset-aset tersebut ke Bagian Perlengkapan Sekretariat DPRD Kota Medan. Padahal nantinya aset akan menjadi bahan laporan lanjutan inventarisasi aset ke BPK RI Perwakilan Sumatera Utara.

"Surat pemberitahuan pengembalian barang milik daerah ini sudah kami edarkan dan paling lambat tanggal 13 September 2019 sudah seluruhnya menyerahkan ke bagian perlengkapan," ucapnya.

Polemik pin emas ini mencuat setelah anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI menolak pemberian pin emas. Mereka minta pin berbahan lain yang lebih murah. Alasannya, pin tidka ada kaitannya dengan kinerja dewan, tapi hanya sebatas penanda sebagai anggota dewan.

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *