GENERASI NEWS

Kategori

Hakim PTUN Perintahkan Penggugat Pilkades Orahuahili Nisel Perbaiki Gugatan

Hakim PTUN Perintahkan Penggugat Pilkades Orahuahili Nisel Perbaiki Gugatan


Pemilihan Kepala Desa Orahuahili Kecamatan Mazo Kabupaten Nias Selatan memasuki sidang pendahuluan di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Jalan Bunga Raya No.18 Asam Kumbang Sunggal Kota Medan.
Sidang Pilkades Perkara Register 307/G/2019/PTUN.Mdn dihadiri Kuasa Penggugat Kantor Hukum M.Ndruru,SH & Rekan Sidang Pilkades Perkara Register 307/G/2019/PTUN.Mdn dihadiri Kuasa Penggugat Kantor Hukum M.Ndruru,SH & Rekan dengan objek gugatan Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Orahuahili Kecamatan Mazo Nias Selatan Nomor 141/015/PAN PEM/2019 tanggal 25 Nopember 2019 tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih di Desa Orahuahili Kec.Mazo Kab.Nias Selatan.
Penggugat Sudarman Laia melalui kuasanya menggugat Panitia Pemilihan Pilkades dan Badan Permusyawaratan Desa Orahuahili.
Asrial Arianto Siregar S.H. Kuasa Hukum Tergugat menyatakan sidang ditunda dan Hakim PTUN memerintahkan Penggugat untuk memperbaiki gugatan. " "Badan Permusyawaratan Desa Orahuahili, bukan pihak yang harus digugat atas terbitnya sengketa sehingga Hakim PTUN memerintahkan Penggugat harus memperbaiki gugatan." Tandas Asril Arianto Siregar.
Saya sangat berkeyakinan Klien saya Panitia Pemilihan Kepala Desa Orahuahili dimenangkan dalam perkara ini karena SK Penetapan Calon Kades Terpilih bukan merupakan Objek Sengeketa TUN yang memiliki karakteristik Individual, Konkrit dan Final."

Menurut Klien saya pemilihan Pilkades Orahuahili berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada dan terselnggara secara demokratis. Pemilihan terbuka dan semua saksi Calon Kades hadir mengikuti pemilihan dari awal hingga selesai penghitungan.
Hasil Penghitungan Suara Plano  ditandatangani seluruh Saksi Calon Kades. Hingga selesai Pembacaaan Keputusan tentang Calon Kepala Desa Terpilih juga yang menjadi objek sengketa di Pengadilan TUN Medan juga tidak ada keberatan Pengugat.

Klien saya Ketua BPD Orahuahili sangat kecewa dilibatkan sebagai Tergugat karena Objek Sengketa SK Penetapan Calon Kades Terpilih diterbitkan oleh Panitia Pilkades bukan BPD. Makanya Hakim PTUN memerintahkan harus diperbaiki.

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *