GENERASI NEWS

Kategori

Komisi II Gelar RDP Dengan Pihak Northren Green School

Komisi II DPRD Kota Medan dalam rapat dengar pendapat, Selasa (7/1/2020) yang dipimpin Ketua Komisi, Aulia Rachman, berhasil menyelesaikan persoalan yang terjadi antara orang tua murid, Lucy Nacy, dengan pihak Yayasan SD Northren Green School Medan, Jalan Babura Lama.

Dalam RDP tersebut, Kepsek SD pihak Northren Green School, Gunawan, mewakili pihak Yayasan menyetujui 3 dari 5 permintaan orang tua murid atas persoalan yang terjadi.

Ketiga permintaan itu, masing-masing membayar semua biaya pindah ke sekolah baru, pemulihan nama baik dan surat menyurat pemindahan siswa baru.

“Kalau untuk biaya perobatan dan biaya kompensasi lainnya, pihak Yayasan tidak bisa mengabulkannya karena persoalan Kaisar bukan dipukul oleh pihak Yayasan melainkan yang bersangkutan berantam dengan teman sekelasnya, HD. Pihak Yayasan sudah memberikan perobatan dan HD juga mendapat skorsing tidak boleh sekolah selama 1 minggu,” ungkap Gunawan.

Persoalan ini, sebut Gunawan, sudah diinformasikan ke orang tua murid, bahkan Lucy juga melihat kejadian itu melalui CCTV sekolah. “Akibat kejadian tersebut orang tua murid selalu mengintervensi sekolah dengan teriakkan mengatakan pihak sekolah akan mengeluarkan Kaisar dari SD tersebut,” katanya.

Keterangan Gunawan dibantah Lucy. Menurutnya, pihak Yayasan berat sebelah menyelesaikan persoalan yang dialami anaknya. “Anak saya yang dipukul, kenapa anak kita yang dikeluarkan. Inikan tidak adil dalam menyelesaikan persoalan,” kata Lucy.

Sejak dikeluarkan dari sekolah, sebut Lucy, anaknya Kaisar sering murung tidak mau apa-apa dan sakit-sakitan.

Karenanya, Lucy, dia meminta perlindungan ke dewan mengajukan 5 permintaan, yakni biaya ganti rugi akibat dipukul, biaya kompensasi, biaya pindah sekolah, membalikkan nama baik dan segera menyelesaikan surat pindah anaknya ke sekolah baru.

Niat baik pihak sekolah disambut baik Ketua Komisi II. Menurutnya, pihak Yayasan mempunyai etika baik. “Kalau orang tua murid kurang puas, silahkan melalui jalur hukum, sebab dewan tugasnya hanya menjembatani saja,” kata Aulia.

Sementara Plt Kadis Pendidikan Kota Medan, Masrul Badri, mengatakan akan memberikan yang terbaik dan membatu orang tua murid agar anaknya dapat sekolah kembali. “Pihak Yayasan segera keluarkan surat pindah agar anak tersebut dapat sekolah dengan baik,” pinta Masrul.

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *