GENERASI NEWS

Kategori

Pembahasan Empat Ranperda Tenggat 6 Bulan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menjadwalkan pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada Januari tahun 2020 dan setiap pembahasan Ranperda ditenggat waktu sekitar 6 bulan.

“Untuk masa bakti 2019-2024, setiap pembahasan Ranperda diberi batas waktu hingga 6 Bulan dan aturan itu dituangkan dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD Medan,” sebut Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Bahrusmyah, kepada wartawan di DPRD Kota Medan, Kamis (2/1/2020).

Kendati secara aturan batas waktu itu satu tahun, kata Bahrumsyah, pihaknya berupaya agar setiap program yang ada bisa selesai tepat waktu. “Dengan adanya pembatasan waktu ini, kita mengharapkan semua program bisa berjalan sesuai rancangan kerja yang disepakati,” katanya.

Setelah batas waktu ditentukan, sambung Bahrumsyah, nantinya Panitia Khusus (Pansus) harus melaporkan hasil pembahasannya melalui paripurna. “Setelah batas waktu 6 bulan itu, Pansus akan melaporkan hasil pembahasannya. Jika pembahasan belum final, maka Pansus bisa mengajukan penambahan waktu pembahasan. Jadi, dengan pola ini diharapkan pembahasan produk hukum lebih maksimal dan tepat waktu,” ungkapnya.

Senada dengan itu Wakil Ketua DPRD lainnya, Rajuddin Sagala, mengatakan sesuai aturan DPRD Medan akan mencoret setiap Ranperda yang diajukan jika tidak memenuhi syarat. “Ini juga menjadi perhatian, kita akan mencoret Ranperda dari daftar jika tidak memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan seperti soal Naskah Akademik, baik itu Ranperda usulan eksekutif maupun inisiatif DPRD,” katanya.

Diketahui, sesuai hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus), kata Bahrusmyah, empat Ranperda yang akan dibahas diantaranya Ranperda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW), Ranperda Pinjaman Daerah, Ranperda Administrasi Kependudukan dan Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan.

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *