GENERASI NEWS

Kategori

Polresta Deliserdang & Polsek Tanjung Morawa Ringkus Pelaku Pembunuhan Risky Andika

Telah terjadi Perlakuan Perbuatan Tindak Pidana Penganiayaan yang berakibat kematian terhadap Risky Andika Bin Zaelani, anak angkat dari Nurhaidah Tanjung, yang peristiwa tersebut terjadi di Gang Perjuangan Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (7/1/2020), sekira pukul 08.30 WIB.


Peristiwa diketahui terjadinya penganiayaan terhadap anak angkat Nurhaidah, ketika beberapa warga setempat mendatangi rumah Nurhaidah, menyampaikan khabar, dimana anak Nurhaidah menjadi korban penganiayaan, yang ditemukan warga di ladang milik seorang warga dalam kondisi penuh luka dan banyak mengeluarkan  darah.

Mengetahui pernyataan  warga itu,  Nurhaidah bersama warga langsung ke lokasi kejadian tersebut, dan memang benar kejadian itu, saat Nurhaidah melihat anaknya telah tergeletak tak betdaya di tanah dengan kondisi yang memprihatinkan, karena terdapat berbagai luka di bahagian wajah serta berlumuran darah. Dari salah seorang warga yang melihat kondisi anak Nurhaidah, langsung menghubungi Mapolsek Tanjung Morawa dan menjelaskan mengenai kejadian tersebut.

Petugas Mapolsek Tanjung Morawa langsung mendatangi lokasi kejadian dan langsung mengamankan korban, dan langsung membawa korban tersebut ke RSUD Deli Serdang yang berada di Lubuk Pakam bersama dengan Nurhaidah.

Sampai dirumah sakit, Tim Medis langsung melakukan penanganan pemeriksaan intensif, yang akhirnya Tim Medis menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia.

Selanjutnya jenazah korban dibawa Petugas  Polsek Tanjung ke RSU Bhayangkara guna dilakukan otopsi untuk penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan kejadian tersebut, Nurhaidah sangat keberatan dengan peristiwa tersebut, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Deli Serdang, agar para pelaku yang melakukan perbuatan yang menghilangkan nyawa anaknya itu,  supaya segera ditangkap dan dikenakan hukuman yang setimpal atas perbuatan yang telah diperbuat.

Dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada Polresta Deli Serdang, tepatnya pukul 17.00 WIB, salah satu pelaku berinisial DA alias B yang diduga turut melakukan penganiayaan itu, diketahui keberadaannya di Jalan Batang Kuis, Pasar 8, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Selanjutnya Tim Gabungan Sat Reskrim Polresta Deli Serdang dan Personil Polsek Tanjung Morawa menuju ke lokasi dan berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan.

Kemudian pelaku dibawa Tim Gabungan Polresta Deli Serdang ke Mapolresta Deli Serdang.Selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB, juga berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat, Petugas Tim Gabungan Polresta Deli Serdang langsung mendatangi lokasi dan meringkus pelaku berinisial HS alias H, yang berada di Dusun I, Desa Lengau Seprang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, dan membawa pelaku ke Polresta Deli Serdang.

Para pelaku yang disangkakan itu telah berhasil diamankan sebanyak 3 (tiga) orang, dan 2 (dua) orang menjadi DPO.

Ke lima pelaku penganiayaan itu, yakni H S Alias H (19), Suku Minang,  Warga Gang Pribadi, Dusun V, Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Kemudian DA alias B, (23), suku Jawa, islam, Tidak Bekerja, Islam, alamat Gang Protokol Dusun V Desa Telaga Sari Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang. Lalu AG, (24),
Dusun V, Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Diduga turut terlibat dan belum ditangkap (DPO),
O J, (35), Warga Dusun V, Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, dan KV, (17), Warga Dusun V, Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku, yakni 1 (satu) unit Sepeda Motor, Merk Suzuki Shogun R, Warna Merah, dengan Nomor Polisi BK 6672 IV., , 1 (satu) unit Sepeda Motor, Merk Suzuki Satria FU 150, Warna Hitam Putih, dengan Nomor Polisi BK 5541 MAA, 1 (satu) Batang Kayu Ubi, 1 (satu) Buah Mancis, Warna Merah, Seutas Tali Plastik, Warna Hitam, 1 (satu) Buah Handphone, Merk Oppo A3s,1 (satu) Buah Handphone, Merk Xiaomi 6a, 1 (satu) Buah Baju, Warna Merah, 1 (satu) Buah Celana Jeans,  Warna Biru,
dan 1 (satu) Buah Celana Warna Abu Abu.

Motif dan alasan sementara dari kedua pelaku, melakukan penganiayaan kepada Rizky Andika Bin  Zaelani yang menyebabkan meninggal dunia, sebenarnya untuk memberi efek jera terhadap korban, sebab mereka sering mendengar keinginan  korban selalu mengancam Nurhaidah Tanjung (Ibu Angkat Korban) untuk dibunuh.

Ketiga pelaku H S Alias H dan DA alias B dan AG telah mengakui dan menyesali perbuatan mereka melakukan penganiayaan terhadap korban.

Dari penuturan para pelaku, peranan  yang telah mereka rencanakan untuk mencelakai korban yakni, B menuturkan saat di rumah korban, B beraksi memukul korban dibagian muka sebelah kiri sebanyak dua kali dengan menggunakan tangan kanan. Ketika di ladang, menurunkan korban dari Sepeda Motor Shogun, Warna Merah, lalu membakar ikatan pada tangan korban dengan menggunakan Mancis, Warna Merah. Lalu B mencari batang ubi, selanjutnya dipukulkan ke arah korban bagian muka dan mulut korban.

Penuturan AG, ketika ikatan tangan telah terbuka karena dibakar oleh B, AG turut juga memukul dengan menggunakan kedua tangannya ke bagian muka sebelah kanan, lalu badan korban bagian punggung. Selanjutnya AG mengambil Batang Pisang untuk dipukulkan ke korban pada bagian muka sebelah kiri dan kanan.

Penuturan HR, HR mencari Batang Pisang, selanjutnya memukul korban ke bagian muka sebelah kiri dan kana

Selanjutnya penuturan B dan AG, OJ menghasut mereka agar lebih sadis lagi melakukan penganiayaan terhadap korban, dan KV juga turut ambil bagian memukul korban bagian muka dengan menggunakan tangan sebelah kanan.

Dari hasil outopsi Tim Medis RSU Bhayangkara, secara lisan dokter menyatakan faktor penyebab kematian korban itu terjadi dikarenakan terkena benda tumpul di kepala dan mengenai otak kecil korban.

Polresta Deli Serdang terus berupaya melakukan pengembangan kasus tersebut dengan melengkapi data-data yang akurat dengan barang bukti yang sudah diamankan, serta mengumpulkan keterangan para saksi. Demikian pula untuk melakukan penangkapan para pelaku lain yang masih buron (DPO), dan mencari serta menyita barang bukti pendukung lain, selanjutnya  mengirimkan berkas ke JPU untuk pemutusan hukuman bagi para pelaku.

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *