GENERASI NEWS

Kategori

Penanganan Anggaran Wabah Benar-benar Disalurkan

Ketua Komisi I DPRD Kota Medan Rudiyanto Simangunsong mengingatkan Pemerintah Kota Medan untuk menyalurkan anggaran penanganan wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dengan jujur dan profesional. Hal ini penting dilakukan agar tidak ada persoalan di kemudian hari yang malah menyerat pejabat ke ranah hukum.


“Kita mengingatkan Pemko Medan untuk betul-betul menyalurkan anggaran yang dialokasikan tepat sasaran jujur dan profesional. Kami mewanti-wanti ini agar tidak ada permasalahan hukum diakhirnya nanti,” tegas Rudiyanto Simangunsong, S,Pd. (foto) kepada wartawan, Selasa (28/04/2020).

Rudiyanto mengungkapkan, saat ini kondisi warga sudah sangat memprihatinkan dari sisi ekonomi disi lain Pemko Medan menggembar gemborkan anggaran penanganan covid-19 yang mencapai ratusan miliar.

“Yang terjadi di masyarakat sekarang, Pemko menyebut-nyebut angka 100 miliar untuk penanganan wabah ini, tapi hari ini di masyarakat mereka seolah harus mengemis untuk mendapat bantuan,” jelas Rudiyanto.

Dengan kondisi hari ini, Rudiyanto mengharapkan anggaran yang dialokasikan dalam penanganan wabah ini benar-benar disalurkan seluasi dengan peruntukannya. “Kami mengingatkan untuk tidak adanya kekeliruan dalam pengalokasiannya di masyarakat,” jelasnya.

Sampai degan saat ini, DPRD mendengar ada dana yang dipergunakan sebesar Rp 36 Miliar, diantaranya di Dinas Kesehatan sementara ini dana yang dipakai Rp 27 Miliar. Tapi pihaknya heran mengapa sampai detik ini masih mendengar ada rumah sakit dan para medis yang menjerit kekurangan APD.

“Kita melihat belum sinkron antara dana yang ada dan akan keluar dengan keadaan lapangan. Begitu juga di OPD-OPD lainnya kita berharap untuk terus menggunakan anggaran yang notabene ini uang rakyat jangan disalah gunakan,” jelasnya.

Dikatakannya, anggota dewan akan terus menggawasi anggaran Covid-19 ini dengan baik dan berpesan kepada gugus tugas covid dan OPD-OPD pengguna anggaran utuk berhati-hati jika tidak ingin dihukum mati dan penjara seumur hidup.

“Sesuai Surat Edaran (SE) KPK nomor 8 Tahun 2020 tertanggal 2 April 2020, KPK Mengingatkan kepada pelaksana Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) untuk tidak berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat sehingga merugikan keuangan negara dimana ancamannya hukuman mati dan penjara seumur hidup,” jelas Rudiyanto.

Rudiyanto juga sangat yakin KPK dalam hal ini tetap akan mengawasi penggunaan anggaran gugus tugas Covid 19 di Kota Medan dan tidak akan tinggal diam. “Jika melihat SE KPK kita yakin mereka akan serius mengawasi anggaran ini,” pungkasnya.

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *