GENERASI NEWS

Kategori

Soal Video Bantahan Ketiga Keluarga Di Media Sosial, Dugaan Oknum Polsek Medan Kota Terima Upeti Tangkap Lepas Narkoba, Ketua KAUM Mahmud Irsyad Lubis, SH : Bantahan Mereka Tersebut Menjawab Kebohongan Mereka Sendiri


MEDAN – Terkait video bantahan keluarga dugaan tangkap lepas kasus narkoba jenis sabu yang ada dibeberapa media online terkait keluarga ketiga terduga tersangka memberikan upeti 45 Juta kepada pihak oknum Kepolisian Polsek Medan Kota merasa keberatan kepihak media target24jam.com.

Perihal berita dugaan Keluarga memberikan mahar 45 Juta tangkap lepas kasus narkoba oleh Pihak Oknum Polsek Medan Kota dan akan melaporkan ke Jalur Hukum melalui LSM yang terkait dengan diviralkannya video bantahan Ketiga terduga tersangka kasus Narkoba jenis sabu di media sosial via facebook di beranda Grub Gabe Gimbal yang tertulis dari Lsm Tamperak DPD Medan, Kamis (08/04/2021) Pukul 10.00 wib.

“Kalau mereka mau melaporkan pihak media ke jalur hukum ya silahkan dan itu hak mereka, kami siap menghadapinnya dan kami tunggu kabar dari pihak ketiga terduga tersangka yang ada divideo tersebut,”ungkap Rafael Pimpinan Umum Redaksi Target24jam.com.

Rafael menambahkan,”Harusnya yang mengajari mereka berbohong itu tahu yang namanya hak jawab,apa sudah terlanjur malu ya makanya memperalat orang dan anehnya ada pula LSM yang datang seperti pahlawan kesiangan yang tidak mengerti dengan undang undang pers yang tanpa sengaja sudah mempermalukan LSM nya sendiri,”ujarnya.

Tak hanya Rapael, Ketua Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM), Mahmud Irsyad Lubis, SH juga angkat bicara perihal video bantahan yang beredar di media Sosial Facebook tersebut mengatakan yang pertama itu pembahasan tentang azas suku.

“Ya yang pertama pembahasan soal Azas suku, yakni azas lex spesialis, rogat, dan lex generalis, yaitu hukum yang khusus menyampingkan hukum yang umum.Pers diatur oleh undang-undang pers dan semua kegiatan-kegiatan pers harus tunduk kepada undang-undang pers dan apabila ada individu seorang yang badan hukum yang keberatan terhadap isi pemberitaan, maka prematur sekali kalau orang tersebut melaporkannya ke Polisi.Mereka terlebih dahulu harus melangkahkan hukum sebagaimana hukum undang-undang Pers, mereka ajukan dulu hak keberatan, Maka hakikatnya bila murni lahirnya pemberitaan aktifitas pers, Polisi tidak berhak menerima laporan,”jelas Irsad Lubis.SH. kepada tim awak media, Senin (12/04/2021) Siang.

Lanjut Irsyad Lubis. SH, Bila mereka melaporkan awak media ke jalur hukum menurut itu tak ada masalah, hak mereka itu silahkan, tapi pihak media dapat mengadukan, melaporkannya dan meminta perlindungan dewan pers dan dewan pers menyuratin pihak kepolisian bahwa ini menyatakan ini sengketa pers domain pers tidak ada kepentingan Polisi.

“Perihal soal Polsek Medan Kota membantah melalui video ketiga keluarga terduga tersangka menerima upeti dari tangkap lepas dan tidak ditahan, ini semua harus dipisahkan bahwa aktifitas peredaran narkotika apalagi dalam hal ini kasus aquo narkotika jenis sabu2, itukan telah diatur undang-undang nomor 35 Tahun 1999 tentang narkotika, nah undang-undang itu kan berbeda dengan tindak pidana hukum lainnya, dalam kasus ini, maka setiap aktifitas itu harus tertangkap tangan, semua tertangan tangan, kenapa tertangkap tangan ? orang itu ditangani pada waktu memakai atau menggunakan? itulah diatur oleh pasal 127 dan saat orang itu ditangkap sewaktu memiliki, membawa, menguasai, dan mengedarkan narkoba itu 112 dan 114 pasalnya, terhadap pasal 112,114 tidak memerlukan orang ini urinenya positif atau negatif, yang memerlukan positif negatif adalah orang yang memakai.

Nah pertanyaannya, orang itu tertangkap memakai atau tidak, kalau tidak memakai maka tak berlaku pasal 127 itu, pakailah 112 pakailah 114, urine itu tidak diperlukan, orang yang menguasai, membawa dan mengedarkan narkotika tak memerlukan tes urine positif atau negatif, cukup bagi dia tertangkap memang ada urut. Nah kemudian ada pengembangan. pada kasus narkotika ketika seorang telah ditangkap maka dilakukan pengembangan, lihat keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 21 Tahun 2014, bahwa setiap tindakan-tindakan penangkapan, setiap tindakan-tindakan penahan itu harus disertai dengan minimal 2 alat bukti, nah vonisnya sekarang pasca keputusan Mahkamah Konstitusi kalau orang sudah ditangkap dan sudah tersangka, maka logis dan pantas dilakukan penahanan berdasarkan alat bukti yang cukup. Tidak akan mungkin dihentikan kasusnya, ini ada saja alasan-alasan yang apa ini, saya kira ini alasan-alasan yang berlebihan secara hukum,”ungkapnya

Masih penuturan dari Irsyad menjelaskan
“Dalam video yang beredar,pihak keluarga membantah tak memberikan sepeserpun ke pihak Kepolisian malah mau melaporkan pihak media kejalur hukum, kenapa tidak pihak kepolisian yang dilaporkan bahwa nya itu memang salah tangkap”ujarnya.

“Ini sesuatu yang sebenarnya harus dijawab sendiri oleh mereka, kalau keluarga mereka sudah ditangkap atau sebagainya, seharusnya mereka kan harus melaporkan, tetapi kenapa mereka membantah seeakan-akan mereka membela sikap-sikap yang dilakukan oleh para penyidik dari Medan Kota, yang terkesan melakukan pelanggaran hukum.Saya kira pertanyaan itu sekaligus sudah mampu menjawab isi bantahan mereka, jadi ga usa kita belebihan, bantahan mereka sekaligus dapat menjawab isi pertanyaan itu sebenarnya,” jelasnya.

Pemberitaan sebelumnya, Terkait video keterangan keluarga ketiga diduga tersangka narkoba yang mengatakan tidak memberikan Mahar kepada Polsek Medan Kota saat ke 3 nya dilepaskan, membuat kembali Ketua Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM), Mahmud Irsyad Lubis, SH berkomentar, Senin (5/4/2021).

Menurut Mahmud Irsyad Lubis,”Menyangkut mengenai video ke 3 istri yang memberikan keterangan itu, kita menduga bahwa ini ada settingan dan ada pihak tertentu yang menyuruh mereka melakukan bantahan,”ungkapnya.

Lanjut Mahmud Irsyad,”Karena tidak mungkin pula mereka mengatakan memberi, karena itu bahaya, maka satu- satunya hanya membantah.

Tapi logika hukum tak bisa menerima bantahan itu, sebab pada waktu 2 orang ditangkap, itukan dilakukan pengembangan, ditangkap pasti ada barang bukti dan dilakukan pengembangan, berartikan ada yang menjual dan memiliki dan membawa dan sebagainya, karena korelasi bantahan itu dan dilapangan itu sangat bertentangan.

Karena bantahan itu kita ragukan, kita yakin ada pihak pihak tertentu yang menyuruh mereka membuat bantahan,” tegasnya.

Selanjutnya Ketua KAUM itu kembali mengatakan bahwa seperti keterangan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota di Media, tentang ketiga ditangkap hanya diperiksa satu harian tanpa dimasukkan ke sel, maka logika hukumnya tak mungkin diamankan.

“Dalam narkotika itu sangat jarang diamankan yang ada ditangkap, karena kasus narkotika itu, orang tertangkap tangan membawa barang, jadi bukan diamankan, tapi tangkap dan pengembangan, karena dalam kata diamankan itu tidak logis dalam satu peristiwa narkotika, karena ditangkap membawa barang narkotika, dugaan pengembangan under cover sebagai peristiwa pidana, kalo tidak terbukti, tidak mungkin pengembangan, karena under cover, karena ada barang bukti,” tuturnya.

Lalu menurut Pria berkaca mata itu lagi bahwa menyangkut satu hari dan sebagainya, pihak berwenang harus uji lebih dulu dengan pembuktian buktian yang ada.

“Keterangan saksi, melihat CCTV yang ada atau lakukan pemeriksaan, jangan sampai ada dugaan mengatakan CCTV rusak dan sebagainya,” pungkasnya

Sebelumnya, (27/3/2021) ketiga pria tertangkap dan mendengkam dalam sel tahanan karena kepemilikan narkoba jenis sabu, 3 pria, Diki dan Andri, keduanya warga jalan Paduan Tenaga Kecamatan Medan Kota, serta dan Aswin Nasution, warga jalan Laksana Gang Gani, Kec Medan Kota, dikarenakan pihak keluarga ketiganya, diduga telah membayar uang sebesar Rp 45 juta kepada oknum Penyidik Polsek Medan Kota, sehingganya pada Sabtu (3/4/2021), ketiganya dibebaskan.

Tak lama kemudian (4/4/2021), keluarga ke 3 pria tersebut membuat video dan keterangan bahwa mereka tidak ada memberikan seperpun uang kepada Polsek Medan Kota seperti yang diberitakan beberapa media online, sementara itu, dikutip dari beberapa media online soal di Viralkan setor 45 Juta Keluarga Diki CS lakukan klarifikasi, Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Marvel menyebutkan, Diki, Adrian dan Andre, dipulangkan karena tidak terbukti bersalah.

“Mereka diperkenankan pulang sesuai prosedur. Hasil tes urine ketiganya pun negatif, Mereka diperkenankan pulang tanpa dikenai biaya apapun. Jadi tidak benar kalau polisi meminta 45 juta seperti yang diberitakan,”tambahnya.

Terkait dugaan Diki Cs ditahan selama seminggu, Marvel menyebut itupun hal yang mengada-ada. Sesuai prosedur, ketiganya dimintai keterangan oleh penyidik dan tidaK diselkan.

“Mereka kami periksa di ruangan penyidik Reskrim. Siapa bilang diselkan, ga ada itu,” katanya disalah satu media online perihal video bantahan keluarga ketiga Pria yang Pertama kali dibantah. (DG/tim) 

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *