GENERASI NEWS

Kategori

Satres Narkoba Polres Pematang Siantar Ringkus Junaidi ,Miliki Sabu

 


Personel Satresnarkoba Polres Pematangsiantar, menangkap Junaidi (30) di pinggir Jalan Sudirman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.


Sebab, pria yang bermukim di Jalan Deyah, Kota Pematangsiantar ini kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu, Kamis, 27 Mei 2021, sekira pukul 16.00 WIB.

 

Informasi diperoleh menyebutkan, tersangka ditangkap setelah personel Satres Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang membawa narkotika jenis sabu di Jalan Sudirman.


Atas info itu, kemudian personel Satres Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan.


“Di sini, personel melihat Junaidi sedang berjalan di pinggir Jalan Sudirman itu,” kata Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi, Jumat (28/5/2021) dalam siaran persnya.


Saat personel mendekat, sambung AKP Rusdi, tersangka terlihat membuang satu paket narkotika jenis sabu menggunakan tangan kanannya. Tersangka diminta personel untuk mengambil satu paket sabu yang dibuangnya tersebut,” ungkap AKP Rusdi.


Kepada personel, tersangka mengaku bahwa sabu itu adalah miliknya. Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.


“Atas perbuatannya, tersangka Junaidi dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara,” pungkas Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi.(Ir)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *