Demikian disampaikan Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Kasat Narkoba AKP Juriadi Kepada wartawan Kamis (21/9/2023) melalui pesan WhatsApp.
Menurut AKP Juriadi, mendapat laporan, pihaknya Sat Narkoba Polres Sergai memerintahkan personil dan segera melakukan pengintaian dengan menyusuri TKP, pada saat dilakukan pengintaian ditemukan seorang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan.
Selanjutnya petugas menghentikan dan melakukan penggeledahan badan, pada saat diamankan ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis shabu 3,17 gram dari kantong celana sebelah kanan, satu buah dompet warna hitam dan Uang hasil penjualan sebesar Rp. 172.000,- ( seratus tujuh puluh dua ribu rupiah).
"Dari Hasil interogasi Polisi tersangka bernama Riki Andiar mengaku memiliki Narkoba jenis sabu untuk dijual dan memperolehnya degan cara membeli dari seorang yang berinisial J yang beralamat di Tembung,"ujarnya.
Lanjut Kasat, bahwa berdasarkan pengakuan pelaku Riki tersebut maka dilakukan pengembangan guna mencari dan menangkap J, namun hingga saat ini belum berhasil ditemukan.
"Selanjutnya tersangka berikut BB dibawa ke Mako Sat Narkoba Polres Sergai guna proses sidik lebih lanjut.,"tutupnya.
(ALFI)