DOLOK MASIHUL // generasinews.com - Team ubur ubur Reskrim Polsek Dolok Masihul polres Sergai berhasil meringkus pelaku pencurian kompresor AC di SMA negeri 1 Dolok Masihul, jalan mutiara No. 1, kelurahan pekan Dolok Masihul, kecamatan Dolok Masihul, kabupaten Sergai, Senin (14/9/2026).
Kanit Reskrim Polsek Dolok Masihul polres Sergai IPDA L. Torosky RBP Manik, S.H., menjelaskan, peristiwa terungkap pada Jum'at (21/8/2026) sekira pukul 09.00 wib. saat seorang guru sedang mengajar di laboratorium IPA dan menyalakan AC, Karena ruangan tak kunjung dingin, ia memeriksa unit luar dan menemukan mesin kompresor AC merek Samsung telah hilang dibongkar.
Atas kejadian tersebut, pihak sekolah mengalami kerugian materil sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah), dan langsung melaporkannya ke Polsek Dolok Masihul polres Sergai guna ditindaklanjuti dan di proses sesuai hukum yang berlaku di negara republik Indonesia," ujarnya ke media, Selasa (15/9/2026) malam.
Lanjutnya, mendapat laporan tersebut, Kapolsek Dolok Masihul AKP Inja V. Kaban, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA L. Torosky RBP Manik, S.H., untuk melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah dilakukannya penyelidikan, team ubur ubur Reskrim Polsek Dolok Masihul berhasil menemukan keberadaan pelaku pada Senin (14/9/2026).
Dengan cepat, Kanit Reskrim IPDA L. Torosky RBP Manik, S.H., bersama ubur ubur team langsung menuju lokasi dan berhasil menangkap 1 pelaku inisial R H. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama rekannya berinisial P L.
Petugas kemudian mengamankan barang bukti berupa casing AC yang dibuang para pelaku ke dalam parit belakang sekolah, sementara rekannya P L masih buron (DPO), Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mako Polsek Dolok Masihul guna proses lebih lanjut.
Barang bukti yang telah diamankan yaitu, 3 (tiga) plat body cover/casing AC merek Samsung.
Terpisah, kasihumas polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang tersangka pencurian dengan pemberatan fasilitas sekolah tersebut.
"Satu pelaku berinisial R H berhasil diamankan beserta barang bukti, sementara satu rekannya berinisial P L masih dalam pengejaran ubur ubur team Reskrim Polsek Dolok Masihul," sebutnya.
Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat dan pihak pengelola fasilitas publik/pendidikan untuk memperketat pengamanan lingkungan serta segera melapor ke pihak kepolisian terdekat jika melihat aktivitas mencurigakan guna mencegah tindak kejahatan serupa,"tutupnya.
Terhadap tersangka dikenakan pasal 477 UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang undang hukum pidana (KUHP).
(GN)
