GENERASI NEWS

Kategori

Rusak Moral Dan Perekonomian,Ketua DPD LSM Penjara Minta Kapoldasu "Tindak Tegas" Pelaku Usaha Perjudian


GENERASINEWS.COM MEDAN -
Maraknya pratik perjudian ketangkasan ikan-ikan di wilayah Medan Utara yang semakin menghawatirkan rusaknya moral manusia dan rusaknya perekonomian kalangan menengah kebawah, diminta kepada kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Irjen Pol Agung Setia Imam Effendi untuk melakukan tindakkan tegas kepada para pelaku usaha perjudian yang sudah meresahkan masyarakat tersebut.


Pernyataan tersebut disampaikan ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Penjara provinsi Sumatera Utara Adi Warman Lubis dalam siaran persnya,saat ditemui para awak media cetak dan online di kantornya yang berada di Jln Pasar Dekapan No.999 A Kec.Percut Sei Tuan Kab.Deli Serdang, Rabu (4/10/2023).


Lebih lanjut Adi Warman Lubis menjelaskan sesuai dengan 5 (lima) prioritas dengan kepemimpinan  Kapoldasu yang diemban sekarang oleh Irjen Pol Agung Setia Imam Effendi pada poin ke 1 (satu) tentang ketertiban umum, Kapoldasu harus mampu mengimplementasikan yaitu melaksanakan atau menerapkan poin ke 1 (satu) tersebut sebagai tekat Kapoldasu yang sudah diprioritaskan dalam kepemimpinan beliau sebagai orang nomor satu di Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam penegakan Supremasi hukum di wilayah provinsi Sumatera Utara.


Tangkap segera pelaku usahanya, proses sesuai tindak pidananya sesuai kejahatannya dan musnahkan semua alat ketangkasan perjudian yang ada.Karena kalau dibiarkan praktik perjudian terus menerus berlangsung dikawatirkan akan semakin merusak perekonomian masyarakat menengah kebawah,harapnya.


Adi Warman Lubis yang juga menjabat sebagai wakil ketua DPD GANN Sumut menjelaskan sebagai sosial kontrol kami minta Kapoldasu dan jajaran benar - benar serius dalam penanganan masalah praktik perjudian ini, jangan hanya sekedar semboyan namun harus dibuktikan dengan kerja nyata.


Karna sangat kita sayangkan di tengah roda ekonomi yang sangat memperihatinkan seperti saat ini praktik perjudian sebagai peringkat nomor 1 (satu) sebagai penyakit masyarakat masih merajalela beroperasi di wilayah Medan Utara. Mau dibawa kemana moral generasi bangsa kita ini? keluhnya.  


Bahwa secara tinjauan hukum positif, isi Pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian adalah pasal “Malfunction” yang koruptif, ringkasan substansinya bahwa “barang siapa melakukan perjudian,diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp. 25 juta,tandasnya.

(ADMIN)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *