GENERASI NEWS

Kategori

Tekad Wali Kota Medan Untuk Meningkatan PAD Dari Sektor PBG Hanya Dongeng


GENERASINEWS.COM MEDAN -
Peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan yang digaungkan atau yang dicanangkan Wali Kota Medan Bobby Nasution dari sektor Perizinan Bangunan Gedung (PBG) sepertinya hanya sebatas angan - angan. 


Mengingat masih banyaknya pemilik bangunan yang sedang melakukan pengerjaan terkesan enggan melakukan pengurusan terlebih dahulu perizinan bangunan gedung (PBG) sebelum dibangun atau dikerjakan pembangunannya.


Terbukti, Sabtu (18/11/2023) salah satu contoh tidak ada terpasangnya plang Perizinan Bangunan Gedung (PBG) di lokasi pengerjaan bangunan rumah toko (ruko) 1 unit berlantai 2 yang berlokasi di jalan Rumah Potong Hewan (RPH) Lingkungan IX dan bangunan ruko 4 unit berlantai 4 persisnya berada di depan swalayan Sun Kado jalan Rumah Potong Hewan (RPH) Lingkungan IX Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli (pengerjaan hampir rampung 100%). Berikutnya pengerjaan bangunan yang berada di jalan Pematang Pasir Lingkungan II Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli.


"Semuanya kan sudah diatur sesuai peraturan Wali Kota Medan nomor 16 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan peraturan daerah kota Medan nomor 5 tahun 2012 tentang reteribusi perizinan mendirikan bangunan,"


" Lanjut awak media, retribusi persetujuan bangunan gedung yang selanjutnya disebut retribusi PBG adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian persetujuan bangunan gedung (PBG) yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah.


Dikesempatan itu juga awak media mengingatkan Wali Kota Medan Bobby Nasution agar mampu menertibkan sekaligus menindak tegas dari pengerjaan bangunan - bangunan yang sudah tidak sesuai dengan Perwal Kota Medan tersebut.


"Setelah diberikan surat peringatan (SP) 1, 2 dan 3 dari pihak Kelurahan mau pun Kecamatan bila tidak juga ada di pasang plang perizinan bangunan gedungnya, 

Yah ..diharapkan pak Wali Kota Medan mampu mengambil tindakkan tegas dengan menghentikan bangunan yang sedang dikerjakan diduga bangunan liar tersebut sebelum ada perizinannya.

Kerahkan Satpol PP untuk melakukan eksekusinya sebagai bagian dari perangkat petugas pendukung penegakkan peraturan Wali Kota Medan. Kita tunggu saja action dari Wali Kota kita ini, apakah Perwal tentang PBG tersebut serius dilaksanakan atau sebaliknya pencanangan peningkatan PAD Kota Medan itu hanya sebatas angan -angan," beber awak media.


Dari keterangan awak media, mencoba mengkonfimasi langsung kepada Lurah Mabar dan Lurah Tanjung Mulia Hilir serta Camat Medan Deli terkait adanya pengerjaan bangunan yang tidak ada terpasang plang Perizinan Pembangunan Gedungnya.


"Sudah kami surati pak pemilik bangunan dan sudah kita laporkan ke Kasat Pol PP kota Medan. Coba hubungi saja langsung pemilik atau pengawasnya pak," sebut kedua Lurah saat ditemui diruang kerjanya masing - masing.


Hal senada juga disampaikan Camat Medan Deli Indra Hutagalung kepada awak media terkait laporan kedua Lurahnya tersebut tentang adanya pengerjaan bangunan yang tidak ada terpasang plang perizinan bangunan gedungnya tersebut.

(REDAKSI)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *