GENERASI NEWS

Kategori

Kantongi Narkotika Jenis Ganja, AM Ditangkap Unit Opsnal Narkoba Polres Tanah Karo


KARO -
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja, di Desa Kacaribu Kec. Kabanjahe Kab. Karo tepatnya di Pinggir Jalan, Minggu (10/12/2023) pukul 13.30 wib.


Dalam pengungkapan tersebut Unit Opsnal menangkap AM(44), warga Desa Kuta Tonggal Kec. Naman Teran.


Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, CPHR, CBA, melalui Kasat Narkoba AKP Henry Tobing, S.H menjelaskan AM ditangkap karena kedapatan petugas sedang menguasai narkotika jenis ganja.


"Saat ditangkap ditemukan narkotika jenis ganja yang disimpannya di kantung jaket yang dikenakannya", jelas Henry.


Dilanjutkan Kasat, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seorang yang sedang menguasai narkotika ganja di  Desa Kacaribu. Dari hasil penyelidikan, Unit Opsnal berhasil mengidentifikasi orang tersebut dan melakukan pengintaian serta pembuntutan hingga akhirnya pelaku ditangkap saat sedang melintas di tepi jalan Desa Kacaribu dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda GL Pro warna hitam.


Saat penangkapan dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap AM, ditemukan Narkotika diduga kuat jenis ganja terdiri dari ranting, daun, dan biji kering yang dibungkus dengan 3 (tiga) lembar kertas koran setelah ditimbang dengan keseluruhan berat masing-masing netto 73,30 (tujuh puluh tiga koma tiga puluh) gram, yang tersimpan di dalam kantung jaket warna hitam yang dikenakan AM.


Kepada petugas, AM mengakui barang narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya dan turut juga diamankan 1 (satu) unit handphone android merek vivo warna pink milik AM. Kemudian petugas membawa AM ke Mapolres Tanah Karo guna proses penyelidikan.


Terkait kepemilikan Narkotika jenis Ganja tersebut, Kasat menyampaikan akan melakukan penyelidikan mendalam dari mana AM memperoleh narkotika jenis ganja tersebut.


"Saat ini AM sudah kita tahan di RTP Mapolres Tanah Karo, dalam proses Sidik dan Lidik. Ia dikenakan melanggar pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara", tutup AKP Henry. 

(ALFI)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *