GENERASI NEWS

Kategori

Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul Berhasil Ungkap dan Tangkap Seorang Pelaku Penganiayaan

Tersangka berinisial Sumarno Als Golik. Lk. (40) Thn. Warga dusun III desa silau merawan kec.dolok masihul 


SERGAI - Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul polres Sergai berhasil ungkap dan tangkap seorang pelaku penganiyaan yang terjadi di dsn III desa silau merawan kec Dolok Masihul kab Serdang Bedagai, Rabu (17/01/2024) Sekira pukul 16.00 WIB.

Korban berinisial Mariono. Lk. (44) Thn. Karyawan BUMN PTPN-3 perkebunan rambutan, warga dusun 3 desa pertapaan kec. Tebing tinggi kab. Sergai


"Awal mula kejadian, Kapolsek Dolok Masihul AKP ZULHAM SH melalui kasihumas polres Sergai Iptu Edward menjelaskan, pada saat korban pulang dari bekerja sebagai keamanan PTPN-3 perkebunan rambutan melintasi jalan umum Desa silau merawan kecamatan dolok masihul kabupaten serdang bedagai, pada hari Senin (15/01/2024) sekira pukul 23.00 wib.


"Kemudian korban bertemu dengan saudara SUMARNO alias GOLIK LK (40) THN (pelaku) yang sedang memegang sebatang broti dikedua tangan langsung mengayunkan kearah kepala dan mengenai kepala berulang kali ( Lebih dari satu kali ) serta bagian wajah yang mengenai bibir mulut sebelah atas sehingga luka koyak dan mengeluarkan darah.


Selanjutnya pelaku mengayunkan kembali dan mengenai leher sebelah kanan sehingga korban tidak sempat melakukan perlawanan apapun melainkan berusaha menghindar dan mengelak, 


" Lanjutnya lagi, disaat bersamaan datanglah saudara SUHERMAN dan saudara MUHAMMAD JEFRI beserta warga desa langsung melakukan pemisahan (dilerai), setelah itu korban dibawa ke Pos jaga, sedangkan saudara SUMARNO alias GOLIK (pelaku) dibawa oleh masyarakat setempat tidak diketahui kemana," ujar kasihumas polres Sergai Iptu Edward kepada wartawan.


Selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Dolok Masihul guna untuk dilakukan proses penyidikan sesuai dengan hukum yang berlaku di wilayah NKRI.              


"Mengetahui laporan tersebut, Kapolsek Dolok Masihul AKP ZULHAM SH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA JOKO WINARNO beserta tim untuk melakukan penyelidikan, yang kemudian diketahui posisi tersangka sedang berada di kebun sawit PTPN III perkebunan rambutan. Berbatasan dengan desa silau melawan, Pada hari Rabu (17/01/2024) sekira pukul 16.00 WIB


"Selanjutnya tim unit Reskrim bekerjasama dengan pihak keamanan kebun untuk melakukan penangkapan dan setelah tim unit Reskrim berhasil melakukan penangkapan dan di introgasi, tersangka mengakui semua perbuatannya dan selanjutnya di minta untuk menunjukkan dimana membuang balok Broti yang di pergunakan untuk melakukan penganiyaan terhadap korban. 


"Namun setelah tim mendatangi lokasi tersangka membuang balok Broti tersebut tidak ditemukan lagi alat yang dipergunakan dalam penganiyaan tersebut, selanjutnya tersangka di Bawak dan diamankan ke Polsek Dolok masihul," kata Kapolsek AKP Zulham


"Adapun motif dari kejadian ini, Pelaku dendam dengan korban karena pernah di tangkap saat melakukan pencurian buah sawit di kebun rambutan PTPN III," jelas Kapolsek AKP Zulham.

(ALFI)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *