GENERASI NEWS

Kategori

Polres Sergai Gelar Press Release, Ungkap dan Musnahkan Barang Bukti 2.548,08 Gram Narkotika Jenis Shabu


SERGAI -
Polres Serdang Bedagai (Sergai) memusnahkan barang bukti 2.548,08 gram narkotika jenis sabu di halaman Mako Polres Sergai kecamatan Sei Rampah kabupaten sergai, Jumat (8/3/2024) pukul 09.00 pagi.


Pemusnahan dipimpin Waka Polres Sergai, Kompol Damos C Aritonang, serta dihadiri Ketua PN Sei Rampah Muhammad Sacral Ritonga, Kasi Pidum Kejari Sergai Dedy Darmo LT Saragih, Tim Labfor Polda Sumut, Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan dan jajaran, penasehat hukum tersangka Syaiful Iksan, serta Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk.


Kompol Damos C Aritonang mengatakan, narkotika jenis sabu yang dimusnahkan ini hasil pengungkapan kasus pada Sabtu (17/2/2024) di Jalan Umum Dusun VII Kampung Pala Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, dan di Dusun V Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai. Dengan tersangka J alias Din (42) warga Dusun V Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin.


Ia juga menjelaskan, barang bukti yang akan dimusnahkan sebanyak 12 bungkus berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2.796.33 gram dan telah disisihkan seberat 157 gram untuk dikirim ke laboratorium forensik guna kepentingan pemeriksaan barang bukti secara laboratoris, dan untuk pembuktian perkara dalam persidangan di pengadilan.


"Sisa narkotikan jenis sabu dengan berat netto 2.548,08 gram untuk dimusnahkan," jelasnya.


Pada kesempatan itu, Kompol Damos juga menegaskan komitmen Polres Sergai dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika.


Untuk itu ia mengimbau kepada masyarakat, apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika, agar segera melaporkan ke Polres Sergai maupun Polsek jajaran, agar segera dapat ditindak. 


"Identitas pelapor akan kami rahasiakan. Bersama-sama kita memerangi narkotika di Wilkum Polres Sergai ini," tegasnya.


Sebelum dimusnahkan, Tim Labfor Polda Sumut terlebih dahulu menguji barang bukti jenis sabu yang akan dimusnahkan tersebut untuk memastikan mengandung zat methamfetamin yang termasuk dalam narkotika golongan I.


Usai di uji, selanjutnya narkotika jenis sabu dilarutkan dalam air panas yang direbus. Setelah larut, kemudian dibuang ke dalam kloset. 


"Kepada awak media KOMPOL Damos C Aritonang menjelaskan bahwa perbuatan pelaku melanggar hukum, maka pelaku akan di jerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) dari UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yang mana Tersangka tertangkap tangan memiliki, menguasai dan atau menjadi perantara dalam Jual beli Narkotika golongan I Jenis Shabu, dengan ancaman pidana penjara diatas 15 tahun," tegas KOMPOL Damos. 

(ALFI)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *