terkini

Doorstop ! Polres Sergai Pastikan Proses Hukum Kasus Kekerasan Anak Berjalan Transparan

Kamis, 24 September 2026, September 24, 2026 WIB Last Updated 2026-09-24T09:57:08Z


SERGAI // generasinews.com -
Doorstop wartawan kepada Kasatreskrim IPTU Toman F. Sibuea, S.Tr.K., S.I.K., M.H., di depan gedung Satreskrim polres Sergai, kamis (24/9/2026) sekira pukul 10.00 wib. Tentang kasus kekerasan terhadap anak.


Kasat Reskrim Polres Sergai IPTU Toman F. Sibuea, S.Tr.K., S.I.K., M.H., didampingi Kasi Humas AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., KBO Sat Reskrim Polres Sergai, dan Kanit PPA Polres Sergai menerangkan, bahwa Penanganan Kasus: Satreskrim Polres Serdang Bedagai sedang menangani dugaan kasus kekerasan terhadap anak yang menjadi perhatian publik dan viral di media sosial.


Bahwa laporan resmi dari pihak korban telah diterima dengan pelapor berinisial SG dan korban berinisial ZH. Saat ini, 2 saksi telah diperiksa (pelapor SG dan korban ZH).


Sedangkan Korban dan pelaku saling mengenal. Motif sementara yang didapatkan oleh pihak penyidik adalah karena rasa sakit hati," ucap Kasatreskrim.


Lebih lanjut, fokus utama polisi saat ini adalah memastikan keamanan korban, memberikan pendampingan psikologis (trauma healing), serta berkoordinasi dengan instansi perlindungan anak dan pihak medis terkait hasil visum.


Upaya mediasi di tingkat Polsek sempat berjalan namun belum menemukan titik temu," tambahnya.


Polisi menegaskan penegakan hukum tetap dilakukan secara tegas, objektif, profesional, dan transparan sesuai UU Perlindungan Anak.


Jika nantinya mediasi berhasil dan kedua pihak sepakat berdamai tanpa paksaan, kesepakatan tersebut akan menjadi dasar hukum untuk penghentian penyidikan (Restorative Justice berdasarkan Perpol No. 8 Tahun 2021)," sebutnya.

(GN)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Doorstop ! Polres Sergai Pastikan Proses Hukum Kasus Kekerasan Anak Berjalan Transparan

Terkini

Iklan