
SERGAI - Dalam kurun waktu 15 hari mulai dari tanggal 01 April 2025 sampai dengan 15 April 2025 sat narkoba polres Sergai berhasil mengungkap sebanyak 10 kasus tindak pidana narkotika.
Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH, melalui PS. Kasihumas Iptu Zulfan Ahmadi menjelaskan, dari 10 kasus pengungkapan tindak pidana narkotika tersebut, tim sat narkoba telah menangkap 16 tersangka, diantaranya 9 tersangka adalah pengedar sedangkan 7 tersangka adalah pemakai (pecandu), terdiri dari 15 laki laki dewasa dan 1 perempuan.
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan dari seluruh penangkapan dengan total 14,45 ( empat belas koma empat puluh lima gram) narkotika jenis Shabu Shabu beserta barang bukti lainnya berupa, 5 handphone, 5 sepeda motor, berbagai peralatan hisap, dan juga uang tunai," ungkapnya.
Lanjut kasihumas Iptu Zulfan Ahmadi, dari hasil data data penangkapan dan pengungkapan tersebut diantaranya, tersangka (nazariah) pengedar Shabu yang ditangkap didalam rumahnya di dusun VI desa lidah tanah, kecamatan Perbaungan, pada Senin (7/4/2025).
(Muhammad Rianto als Rian) 23 thn, dan Satrio Irawan) 34 thn, adalah pemakai, yang di tangkap di dusun pelita desa pegajahan, kecamatan pegajahan, pada (8/4/2025).
(Muhammad Hanafi Manurung) 31 thn, dan (fajar mulia als fajar) 20 thn, pengedar Shabu yang ditangkap di dusun III Desa Sei rampah, kecamatan Sei rampah, pada (8/4/2025).
(Azlin sahrizal) 41 thn, adalah pemakai Shabu yang ditangkap di jalan Sena dusun V desa pekan Tanjung beringin, kecamatan Tanjung beringin, pada (9/4/3025).
(Muhammad Arif als Arif) 18 thn, adalah pemakai Shabu yang ditangkap di belakang rumah kosong di dusun IV desa Jambur pulau, kecamatan Perbaungan, pada (9/4/2025).
(Elgi tri ramadan) 24 thn, adalah pengedar Shabu yang ditangkap di areal perkebunan karet desa sarang Ginting hulu, kecamatan bintang Bayu, pada (10/4/2025).
(Rama Saputra als Wawa) 25 thn, dan (Muhammad haiqal als haiqal) 20 thn, adalah pengedar Shabu yang ditangkap di gubuk di dusun II desa Sei sijenggi, kecamatan Perbaungan, pada (10/4/2025).
(Andi Pranoto als Andi) 29 thn, (Heri Setiawan als Heri) 32 thn, dan (Bagas Fahri atillah als Bagas) 18 thn, adalah pemakai Shabu yang ditangkap dirumahnya di dusun XVI desa Sei Bamban, kecamatan Sei Bamban, pada (10/4/2025).
(Jaka puja Kesuma) 26 thn, adalah pengedar yang ditangkap di gang PAM dusun I desa pekan Tanjung beringin, kecamatan Tanjung beringin, pada (11/4/2025).
Kemudian, (Syahrial als riyal) pengedar Shabu yang ditangkap di kampung Banten lingkungan pekan III, kelurahan simpang tiga pekan, kecamatan Perbaungan, pada Selasa (8/4/2025).
Terpisah, pada Rabu (16/4/2025) Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH, mengatakan bahwa ini adalah bentuk komitmen polri khususnya polres Sergai dalam memberantas pelaku pelaku tindak pidana narkotika yang dimana terdampak negatif di masyarakat serta sebagai bentuk bahwa polri hadir di tengah tengah masyarakat untuk melindungi serta mengayomi masyarakat khususnya di kabupaten Serdang bedagai," tegas Kapolres.
(ALFI)