Iklan

terkini

Dua Pencuri Sepeda Motor Ditangkap Polsek Firdaus

Senin, 28 April 2025, April 28, 2025 WIB Last Updated 2025-04-29T06:14:25Z


SERGAI - Polsek Firdaus berhasil menangkap Dua pencuri sepeda motor yang beraksi di gudang koperasi tepatnya di Dsn XII Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai pada Minggu (03/3/2025).


Kanit Reskrim firdaus IPTU ANGGIAT SIDABUTAR SH mengungkapkan, kejadian bermula pada saat korban HOLMES SIMARMATA (40) thn, sedang berada di rumahnya di jln Danau Paniae link I Tunggurono, kecamatan Binjai Timur Kodya Binjai. Tiba tiba sekitar pukul 14.00 wib korban menerima informasi melalui Via Telpon Handphone (HP) dari saksi DUIN SILALAHI yang mengatakan bahwa sepeda motor yang di parkiran di dalam gudang koprasi milik nya sudah tidak ada (hilang).


Mendengar informasi tersebut, korban langsung berangkat menuju ke lokasi, selanjutnya korban dan saksi PUJA SIBORO memeriksa pintu di belakang gudang, ternyata gembok pintu belakang gudang sudah rusak, diduga 2 pencuri ini masuk dari pintu belakang," ujarnya.


Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 17.000.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Firdaus Polres Sergai berdasarkan LP/B/23/III/2025/SPKT/POLSEK FIRDAUS/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 03 MARET 2025. dengan harapan agar pelaku dapat ditemukan dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.


Menindaklanjuti laporan tersebut, KANIT RESKRIM POLSEK FIRDAUS IPTU ANGGIAT SIDABUTAR SH melakukan serangkaian penyelidikan, Setelah dilakukan serangkaian proses Penyelidikan dan penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Firdaus identitas Tersangka berhasil dikantongi dan diketahui berinisial B J T M.


Selanjutnya, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus mendapat informasi pada Minggu (27/4/2025) sekira pukul 16.00 wib. bahwa Tersangka inisial B J T M sedang berada salah satu rumah warga tepatnya di Dsn XIV Desa Sei Bamban.


Dengan cepat, Tim Opsnal Polsek Firdaus langsung bergerak menuju lokasi dimana tempat pelaku berada. Setibanya di lokasi Petugas berhasil mengamankan tersangka B J T M Sedang bermain HP di dalam salah satu rumah warga. Pada saat di introgasi tersangka (B J T M) mengakui perbuatannya dan melakukan pencurian tersebut bersama rekannya inisial (A S als A) yang beralamat di dsn I Kampung Jati Desa Sei Bamban," ungkapnya.


Terpisah, Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH di Makopolres Sergai, Selasa (29/04/2025) membenarkan penangkapan terhadap Tersangka (B J T M) kemudian tak Berselang beberapa hari, setelah petugas melakukan pengembangan petugas berhasil melakukan penangkapan dan mengamankan terhadap rekannya (A S als A) dirumahnya Dusun 1 Kp Jati Desa Sei Bamban.


Kini kedua tersangka beserta barang bukti berupa : (satu Unit Sepeda motor Merk Yamaha warna hitam Nopol BK 2602 XAC) telah di amankan di Polsek Firdaus guna proses penyidikan lebih lanjut. 


Terhadap kedua Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP mengatur tentang pencurian dengan pemberatan. Pencurian ini dianggap lebih berat karena dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama. Dan di Ancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun," tegas Zulfan.

(ALFI)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dua Pencuri Sepeda Motor Ditangkap Polsek Firdaus

Terkini

Topik Populer

Iklan