Iklan

terkini

Dua Pengedar Extasi Dibekuk Sat Narkoba Polres Binjai

Jumat, 30 Mei 2025, Mei 30, 2025 WIB Last Updated 2025-05-30T12:58:51Z


BINJAI -
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai menangkap dua pria, ACN, 18, dan KZ, 21, karena diduga mengedarkan narkoba jenis ekstasi. Penangkapan dilakukan Selasa (27/5/2025) pukul 01.00 WIB di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.


Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, SE, MH, menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang transaksi narkoba di lokasi tersebut. Petugas yang dipimpin Ipda Eddy Supratman, SH, kemudian melakukan penyelidikan. Kedua tersangka ditemukan di pinggir jalan, berdiri di samping sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor. Kecurigaan petugas muncul melihat gelagat keduanya yang gugup saat dihampiri.


Penggeledahan menghasilkan barang bukti 7 butir pil ekstasi warna kuning (2,57 gram) dan 1 butir pil ekstasi warna merah muda (0,23 gram), keduanya terbungkus plastik klip transparan. Satu unit HP Realme warna putih juga disita.


Dalam interogasi, ACN dan KZ mengaku tinggal di Dusun Bakti, Desa Sukaraya, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Mereka mengaku hendak mengantar pesanan ekstasi ke Kota Binjai.


Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4-20 tahun penjara. Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas AKP Junaidi menegaskan komitmen Polres Binjai untuk memberantas peredaran narkoba di Kota Binjai.

(AL)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dua Pengedar Extasi Dibekuk Sat Narkoba Polres Binjai

Terkini

Topik Populer

Iklan