Iklan

terkini

Sat Narkoba Polres Binjai Tangkap Bandar Narkoba

Jumat, 30 Mei 2025, Mei 30, 2025 WIB Last Updated 2025-05-30T12:55:02Z


BINJAI -
Satresnarkoba Polres Binjai menangkap seorang bandar narkoba pil extasi, TMY, 29, di Desa Namu Ukur Utara, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Selasa (27/5) pukul 00.15 WIB. Penangkapan berawal dari informasi tokoh masyarakat tentang meresahkannya peredaran narkoba di daerah tersebut.


Tim yang dipimpin Iptu Alex P. Pasaribu, SH, melakukan penyelidikan dan menemukan TMY sesuai ciri-ciri yang diberikan. Saat didekati, TMY berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap setelah pengejaran singkat.


Dari tangan TMY, polisi menyita 9 butir pil ekstasi (5 utuh, 4 pecah), 1 unit HP Redmi warna ungu, dan 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU nopol BK 4202 ABY warna hitam. TMY yang beralamat di Jalan Sembada X No. 20 Medan Selayang, Kota Medan, dijerat Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4-20 tahun penjara.


Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menegaskan komitmen Polres Binjai untuk memberantas peredaran narkoba di Kota Binjai.

(AL)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sat Narkoba Polres Binjai Tangkap Bandar Narkoba

Terkini

Topik Populer

Iklan