Iklan

terkini

Klarifikasi Dugaan Korupsi Dana Stunting Pengadaan PMT di Puskesmas Sialang Buah: Dinas Kesehatan Pastikan Program Sudah Sesuai Juknis dan Regulasi

Sabtu, 24 Mei 2025, Mei 24, 2025 WIB Last Updated 2025-05-24T11:50:08Z


SERGAI -
Isu dugaan penyimpangan dalam program penanganan stunting pengadaan PMT di Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, yang sempat beredar di sejumlah media, akhirnya mendapat klarifikasi tegas dari Dinas Kesehatan setempat.


Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Serdang Bedagai, dr. Yhonly D. Dachban, menepis tuduhan yang menyebut program tersebut menjadi ajang korupsi bersama di lingkungan Puskesmas Sialang Buah.


Menurut dr. Yhonly, informasi yang beredar tersebut keliru dan menyesatkan. Ia menegaskan bahwa dana yang digunakan bukanlah dana stunting, melainkan anggaran untuk program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) yang merupakan bagian dari upaya Kementerian Kesehatan RI dalam menangani masalah gizi masyarakat. 


Program ini bukan berasal dari Dinas BKKBN, dan juga bukan bagian dari program percepatan penurunan stunting secara spesifik.


“Tidak benar ada dana stunting yang digunakan. Yang ada adalah dana untuk PMT (Pemberian Makan Tambahan) dari Kementerian Kesehatan. Ini adalah bagian dari program nasional untuk mencegah permasalahan gizi, mulai dari ibu hamil hingga bayi yang dilahirkan,” ujar dr. Yhonly saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu, 24 Mei 2025.


Lebih lanjut, dr. Yhonly menjelaskan bahwa seluruh belanja kebutuhan bahan makanan dalam program PMT dilakukan secara transparan dan akuntabel, yakni melalui sistem e-katalog atau e-purchasing. 


Sistem ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.


“Semua belanja bahan makanan dilakukan melalui e-katalog. Vendor dipilih berdasarkan harga paling kompetitif. Untuk ibu hamil ditetapkan anggaran sebesar Rp21.400 per porsi, sedangkan untuk balita sebesar Rp16.400,” jelasnya.


Anggaran tersebut dialokasikan berdasarkan petunjuk teknis (juknis) yang jelas, yaitu 80% untuk pembelian bahan makanan, 15% untuk biaya pengolahan (seperti gas dan garam), serta 5% untuk administrasi, seperti pembuatan kontrak dan pencetakan dokumen.


Kepala Dinas Kesehatan juga menyampaikan bahwa pelaksanaan program ini tidak dilakukan sembarangan. 


Vendor yang terdaftar di e-katalog akan bekerja sama dengan warung atau penyedia bahan makanan yang lokasinya dekat dengan Puskesmas. 


Setelah bahan makanan tersedia, pengolahan dilakukan sesuai dengan menu yang telah disusun oleh petugas gizi.


“Makanan tambahan ini kemudian dibagikan kepada ibu hamil dan balita yang mengalami stagnasi berat badan—yakni tidak mengalami kenaikan saat ditimbang rutin di posyandu,” paparnya.


Ia menegaskan, penting bagi masyarakat memahami bahwa PMT (Pemberian Makan Tambahan) bukanlah makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari, melainkan makanan tambahan yang diberikan secara khusus dalam upaya pemulihan gizi bagi kelompok sasaran tertentu.


“Program PMT tidak bisa disamakan dengan pemberian makanan utama. Ini adalah makanan tambahan yang bersifat sementara dan terkontrol, bukan bantuan pangan untuk kebutuhan harian,” tegasnya.


Dengan adanya klarifikasi ini, dr. Yhonly mengimbau seluruh masyarakat, termasuk media, untuk lebih berhati-hati dalam menyerap dan menyebarkan informasi. 


Ia berharap agar setiap pemberitaan mengedepankan verifikasi dan konfirmasi dari pihak yang berwenang agar tidak menimbulkan kegaduhan dan kesalahpahaman publik.


“Program PMT ini dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan mengacu pada regulasi yang ada. Kami terbuka untuk diaudit dan siap bekerja sama jika memang ada hal-hal yang perlu ditelusuri. Tapi jangan sampai isu yang tidak benar justru melemahkan semangat para petugas lapangan yang sudah bekerja keras,” tutupnya.


Senada juga disampaikan Kepala Pukesmas Sialang Buah, Rahma Fitri Nasution menegaskan bahwa program stunting tersebut berbeda dengan program PMT. 


Dimana anggaran stunting tersebut berada di Dinas BKKBN. Sedangkan PMT merupakan program dari Kementrian Kesehatan.


Sementara itu, Sri Utari (41) warga Pasar Baru, selaku pengelola menu makanan untuk kebutuhan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) yang sempat mengatakan pengadaan PMT bagi ibu hamil dan balita hanya sebesar Rp 3000, mengklarifikasi bahwa perkataan saya bukan bermaksud seperti itu.


" Saya kira yang dipertanyakan oleh oknum wartawan adalah harga kue yang saya jual, ternyata pengadaan PMT bagi ibu hamil dan balita ". Jelas Sri.

(RED)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Klarifikasi Dugaan Korupsi Dana Stunting Pengadaan PMT di Puskesmas Sialang Buah: Dinas Kesehatan Pastikan Program Sudah Sesuai Juknis dan Regulasi

Terkini

Topik Populer

Iklan