Iklan

terkini

Polres Sergai Siaga Amankan Eksekusi Pengosongan Lahan RM Simpang Tiga Perbaungan

Kamis, 08 Mei 2025, Mei 08, 2025 WIB Last Updated 2025-05-09T03:27:08Z


PERBAUNGAN -
Personil Polres Sergai yang dipimpin Kabag Ops Polres Sergai Kompol Hendro S melaksanakan pengamanan eksekusi pengosongan lahan RM Simpang tiga Perbaungan, seluas 2679 M² tepatnya di kecamatan Perbaungan, kabupaten Sergai, kamis (8/5/2025).


Kabag Ops Polres Sergai Kompol Hendro S menyampaikan Personil yang melaksanakan pengamanan terdapat 115 Personil Polres Sergai yang dimana bertujuan bersiap siaga apabila terjadi kerusuhan atau tindak keributan di lokasi.


Eksekusi Pengosongan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3825 K/Pdt/2024 tanggal 17 Oktober 2024 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 588/PDT/2023/PT MDN tanggal 13 Desember Pdt G/2023.


Berdasarkan Surat Kuasa Substitusi Nomor : SK-01/L.2.29/Gp. 1/01/2025 tertanggal 21 Januar 2025, selaku Penerima Kuasa Substitusi dari Rufina Ginting., S.H., M.H., Jabatan : Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai selaku Pengacara Negara., beralamat Kantor di Jalan Negara KM. 56, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara.


Pengosongan lahan atas gugatan perkara yang diajukan oleh pemohon PTPN IV Kebun Adolina melalui Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai an. Natalia Swana Rita, S.H., M.H Joharlan Hutagalung, S.H., M.H., Christine Natalia Lumban Batu, S.H., M.H Suriani, S.H., Juita Citra Wiratama, S.H., dan Mery Christina Sinaga, S.H melalui Surat permohonan Eksekusi tertanggal 22 Januari 2025. 


pembacaan amar putusan surat PENETAPAN Nomor 1/Pdt.Eks/2025/PN Srh Jo. Nomor 3825 K/Pdt/2024 Jo. Nomor 588/Pdt/2023/PT MDN Jo. Nomor 4/Pdt. G/2023/PN Srh oleh Juru sita PN Sei Rampah Mengabulkan permohonan Pemohon Eksekusi.


Mengeluarkan Tergugat 1 / Termohon Eksekusi I, Tergugat II / Termohon Eksekusi II, dan Tergugat III / Termohon Eksekusi III dari objek sengketa tersebut yang terletak di Simpang Pantai Cermin, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara serta menyerahkan objek sengketa tersebut kepada Penggugat / Pemohon Eksekusi.


Disisi lain Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH di lokasi menjelaskan Pelaksanaan pengosongan lahan berjalan lancar dan kondusif dimana pihak termohon menerima amar putusan pengadilan yang dibacakan oleh Panitera PN Sei Rampah serta bersedia mengosongkan lahan dimaksud secara mandiri.


Seluruh aset dari lahan yang dikosongkan telah dipindahkan menggunakan angkutan yang disediakan oleh pihak termohon untuk selanjutnya dibawa gudang milik termohon yang terletak di Pantai Bali Lestari.


Pelaksanaan eksekusi lahan dihadiri oleh : Kabag Ops Polres Serdang Bedagai KOMPOL HENDRO SUTARNO, SH, PJU Polres Serdang Bedagai, 115 Personil Polres Sergai, Panitera PN Sei Rampah SRI WAHYUNI, S.H., M.H.,Pamud Perdata Amri Satria Raja Siregar S.H., M.H, Jurusita Pengadilan Negara Sei Rampah Rahmad Diansyah, S.H, Tim kejaksaan Negeri Sei Rampah sebanyak 10 org terdiri dari 7 personil Jaksa Pengacara Negara dan 3 personil Intel kejaksaan Sei Rampah, 


Kemudian, Dari PN 8 org, Selaku Pemohon Manager PTPN IV KEBUN ADOLINA beserta staf, dan dari Pihak termohon Denis Boy Salim, Salim, serta Pengurus Koperasi Karyawan Adolina, Ratna Ningsih SH.

(ALFI)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Sergai Siaga Amankan Eksekusi Pengosongan Lahan RM Simpang Tiga Perbaungan

Terkini

Topik Populer

Iklan