Iklan

terkini

Polsek Firdaus Polres Sergai Rekonstruksi 17 Adegan Tukang Ojek di Begal

Kamis, 29 Mei 2025, Mei 29, 2025 WIB Last Updated 2025-05-29T07:26:19Z


SERGAI -
Rekonstruksi 17 adegan langsung digelar di Mapolsek Firdaus Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, dan di dua TKP yang berada di Dsn II Desa Cempedak Lobang, dan di Dsn VIII Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah, kabupaten Sergai, pada Rabu (28/5/2025) sekira pukul 09.18 wib s/d selesai.


Kanit Reskrim Polsek Firdaus Iptu Anggiat Sidabutar, SH menjelaskan, bahwa korban bernama MISDI (64) warga Dusun VII Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai. Sedangkan tersangka inisial E J Alias E (25) warga Dusun VI Desa NAGUR, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.


Awal mula kejadian, pada rabu (02/4/2025) sekira pukul 16.30 wib pada saat korban an misdi menunggu sewa ojek di kota rampah, datang tersangka E J menggunakan jaket kain warna biru dan membawa tas ransel meminta antarkan ke mangga dua kampung manggis.


Setelah sampai ke lokasi, tersangka E J berpaling dan meminta diantarkan ke cempedak lobang tempat neneknya, sebelum sampai ke tujuan, mereka berhenti ke kios untuk membeli minuman, tanpa di sadari tersangka ternyata membawa pisau carter," jelasnya.


Kemudian korban dan tersangka pun melanjutkan perjalanan, sekira menempuh jarak 3 km tepatnya pukul 18.30 wib setengah perjalanan tersangka E J menyuruh korban untuk melewati perkebunan ubi dekat kuburan muslim.


Tiba-tiba tangan kiri tersangka E J memegang pundak kiri korban dan langsung menggorok leher korban sebanyak 2 (dua) kali, pada saat mereka terjatuh dari kendaraan tersangka E J juga memukul korban dengan menggunakan batang ubi berkali kali ke kepalanya, akhirnya Koban berteriak meminta tolong.


Merasa panik, akhirnya tersangka E J melarikan diri masuk ke kebun ubi, lalu korban mendorong sepeda motor kearah perumahan warga untuk meminta pertolongan, selanjutnya korban di bawa ke klinik imelda, karna tidak sanggup menangani warga pun membawa korban ke rumah sakit sultan sulaiman sei rampah," ungkapnya.


Pelaku E J berhasil diamankan warga dan langsung diserahkan ke Polsek Firdaus, sekira pukul 19.00 wib.


Barang Bukti seperti, 1 (satu) unit Sp. Motor Honda Supra Nopol BK 6711 XAB, 1 (satu) buah pisau Carter, dan 2 (dua) Batang Ubi telah diamankan di makopolsek firdaus.


Tersangka E J Alias E telah secara nyata melakukan Tindak Pidana Kejahatan Percobaan pembunuhan dan melanggar pasal 338 Jo 53 ayat (1) Subs 365 ayat (2) ke 4 Jo Pasal 53 ayat (1) Subs 351 ayat (2) dari KUHPidana. dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara," tegas Iptu Anggiat.


Terpisah, Plt. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang di Makopolres Sergai (29/05) menambahkan Setelah kegiatan Rekonstruksi berlangsung dan selesai, Masyarakat serta Awak Media telah memperoleh gambaran yang lebih jelas tentang kejadian tersebut, terutama menjaga, dan men-transparansikan fakta kejadian. 


Kasi Humas berharap anggota Kepolisian Republik Indonesia Khususnya Polres Sergai dapat terus berupaya dalam menegakkan hukum menjaga kamtibmas, melindungi masyarakat serta profesional dalam menjalankan tugas-tugas kepolisian," tutupnya.

(AL)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polsek Firdaus Polres Sergai Rekonstruksi 17 Adegan Tukang Ojek di Begal

Terkini

Topik Populer

Iklan