
SERGAI - 3 Pengedar narkotika jenis shabu inisial JP als P (25), H als C (54), dan FT als R (46) di Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang bedagai, berhasil Diringkus Sat narkoba polres Sergai, melalui Control Delivery, Selasa (10/6/2025) sekira pukul 12.00 wib.
Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, S.I.K., M.H.. melalui kasat narkoba AKP Iwan Hermawan, SH menjelaskan, penangkapan bermula adanya laporan dari masyarakat bahwa di tempat tersebut sering dijadikan transaksi/jual beli narkoba jenis Shabu Shabu.
Menindak Lanjuti Informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Sergai AKP IWAN HERMAWAN, SH Memerintahkan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sergai yang di Pimpin Kanit 2 Sat Narkoba Polres Sergai IPTU TRI PRANTA PURBA, S.Sos,. M.H., langsung bergerak menuju lokasi tersebut.
Setelah Tiba dilokasi tim langsung melaksanakan patroli diseputaran kota Perbaungan, tak berselang lama tim mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada beberapa Laki-laki yang dicurigai sedang melakukan transaksi di sebuah warung Bakso tepat nya di Jalan Puskesmas, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan," jelasnya.
Tim bergerak cepat menuju ke lokasi dan langsung mengamankan 2 tersangka inisial J P Als P dan H Als C, dari penggeledahan tim menemukan 1 amplop panjang yang berisikan 1 klip plastik transparan ukuran besar yang diduga Shabu berada di meja makan Bakso, 1 Unit Hp, dan 3 Amplop lagi ditemukan disaku celana bagian depan milik J P Als P berisikan yang juga diduga Narkotika Jenis Sabu, kemudian ke 2 Tersangka beserta barang bukti tersebut dibawa Ke Komando untuk penyelidikan lebih lanjut.
Masih ditempat yang sama, Kasat narkoba AKP Iwan Hermawan SH mengatakan, Dalam perjalanan ada seorang pelanggan (pengedar) dari J P Als P menelpon yang mana sebelumnya telah memesan kepada J P Als P sebanyak 7 Gram, dan akan mengantarkan pesanan 1 Amplop ke Pantai Cermin.
Mengetahui hal tersebut melalui Control Delivery Tim Menjebak 1 Tersangka lagi dan diarahkan ke SPBU Desa Celawan, Lalu tim bergerak cepat menuju SPBU tersebut untuk melakukan penangkapan jaringan dari Tersangka J P Als P, dan tim berhasil mengamankan 1 tersangka lagi inisial F T Als R, dan ditemukan barang bukti berupa Hp dan uang tunai Rp 1.500.000. Setelah itu tim beserta ke 3 tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pada saat penangkapan berupa : 4 buah klip plastik transparan ukuran besar yang berisikan 4 bungkus plastik transparan yang didalamnya berisikan serbuk putih Narkotika diduga sabu dengan brutto 44.61 Gr, 2 unit Hp, Uang tunai Rp.1. 500.000,00 (Satu juta lima ratus ribu), dan 1 unit sepeda motor Vario warna Hitam Tanpa Plat.
Terpisah, Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang di Mako polres Sergai (20/06/2025) membenarkan penangkapan terhadap ke 3 tersangka berinisial J P Als P, H Als C dan F T Als R.
Ketiga Tersangka telah melanggar Pasal 112 & Pasal 114 UUD No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam dengan Hukuman Pidana Penjara Seumur hidup atau Paling lama 20 Tahun Penjara," tegasnya.
Polres Sergai khususnya Sat Narkoba terus meningkatkan kinerja terutama dalam memberantas Narkotika Jenis apapun, ini sebagai bentuk Komitmen Kepolisian Polres Sergai dalam menyurutkan angka peredaran Narkotika.
(AL)