
DOLOK MASIHUL - Tak Sampai 1x24 Jam Polsek Dolok Masihul Polres Sergai Berhasil menangkap Seorang Pria inisial A R Als O (32), Dalang Pembongkaran Rumah tepatnya di Dusun II Desa Kelapa Bajohom, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai, kamis (19/6/2025) sekira pukul 06.30 wib.
Dalam aksinya pelaku A R alias O berhasil menggasak satu unit sepeda motor Honda SUPRA 125 warna Hitam Merah.
Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Dolok Masihul AKP HD. SIMANJUNTAK, SH menerangkan awal mula kejadian, pada saat korban PONIMIN (61) hendak ke dapur rumahnya melihat pintu sudah terbuka, kemudian melihat Satu Unit sepeda motor Merk Honda SUPRA 125 warna Hitam Merah miliknya sudah tidak ada lagi (Hilang). setelah itu korban melihat Engsel Pintunya sudah rusak.
Atas kejadian tersebut Korban mengalami Kerugian Materil Sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah). Merasa Keberatan atas kejadian tersebut selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Dolok Masihul guna dilakukan Proses Penyidikan sesuai dengan hukum yang berlaku diwilayah NKRI," ujarnya.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Kapolsek Dolok Masihul AKP HD. SIMANJUNTAK, SH melalui Kanit Reskrim Iptu Qory O. Siregar, SH, MH melakukan penyelidikan kasus tersebut.
Dari hasil informasi masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa tersangka A R alias O sedang berada disekitaran desa kelapa bajohom, kecamatan serba jadi sekira pukul 17.00 wib di hari yang sama.
Gerak cepat tim unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Dolok Masihul IPTU QORY O. SIREGAR, SH, MH bergerak menuju Lokasi, sesampainya dilokasi tim melakukan penyelidikan kembali, tepatnya sekitar pukul 20.00 wib tim melihat pelaku A R alias O sedang duduk di warung seberang jalan depan PT. MAS.
Tim unit Reskrim Polsek Dolok Masihul langsung melakukan penyergapan serta penangkapan terhadap tersangka A R Als O, setelah berhasil diamankan kemudian dilakukan interogasi cepat dan tersangka mengakui dirinya sendiri yag melakukan pencurian didalam rumah dengan cara merusak pintu belakang rumah korban kemudian masuk dan mengambil sp. Motor milik korban," ungkapnya.
Selanjutnya, tim langsung memboyong pelaku A R als O beserta barang bukti Satu Unit sepeda motor Merk Honda SUPRA 125 warna Hitam Merah dan fotocopy BPKB ke Mako Polsek Dolok Masihul.
Terpisah, Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang di Mako polres Sergai (20/06/2025) membenarkan Gerak Cepat Polsek Dolok Masihul Polres Sergai Khususnya Team Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul.
Tersangka A R Als O, telah melanggar Pasal 363 KUHP mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman berupa pidana penjara hingga 7 tahun," tegasnya.
(AL)