Iklan

terkini

IRT Diringkus Satres Narkoba Polres Binjai Saat Edarkan Pil Extasi

Jumat, 20 Juni 2025, Juni 20, 2025 WIB Last Updated 2025-06-21T06:27:23Z


BINJAI -
AC (43) seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Jalan Rambutan Gang Buntu Kelurahan Bandar Sinembah Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai, tak berkutik saat ditangkap Satres Narkoba Polres Binjai Polda Sumatera Utara, Selasa (17/6/2025), sekira pukul 10.00 WIB.


Wanita cantik paruh baya ini ditangkap di Emplasmen Desa Kwala Mencirim Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat karena memiliki dan menguasai, serta mengedarkan narkotika jenis Pil Ekstasi.


Informasi dari Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo SH SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri SE MH, sebelum terjadinya penangkapan saat baru selesai melaksanakan kegiatan apel pagi, pihaknya menerima telepon dari seorang tokoh masyarakat yang memberitahukan bahwa di desanya sedang ada transaksi jual beli narkoba.


Menyikapi informasi tersebut, Kasat Narkoba langsung memerintahkan Kanit-1 Iptu Alex Parasibu SH, bersama anggotanya untuk langsung melakukan penyelidikan di TKP.


Saat tiba di lokasi, Tim melihat ada seorang perempuan dengan gambar tato di tangan sebelah kiri sesuai dengan ciri-ciri yang diinfokan.


Saat itu juga petugas langsung melakukan penangkapan terhadap wanita tersebut. Dari tangan pelaku petugas menemukan barang bukti berupa 8 butir diduga norkotika jenis Pil Ekstasi yang dibungkus dengan plastik klip bening transparan dengan berat Bruto 2,72 Gram, serta ⁠1 buah tas warna hitam.


Ketika diinterogasi, AC mengaku narkoba tersebut rencananya akan diedarkan di Emplasmen Desa Kwala Mencirim wilayah Tanah 1000.


“Pelaku AC beserta barang buktinya sudah diamankan di Polres Binjai dan dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas Kasat Narkoba.

(AL)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • IRT Diringkus Satres Narkoba Polres Binjai Saat Edarkan Pil Extasi

Terkini

Topik Populer

Iklan