
BINJAI - Selama 2 hari melakukan penyelidikan, akhirnya Satres Narkoba Polres Binjai Polda Sumut berhasil mengamankan 3 pria dan 50 butir Pil Ekstasi di Jalan Soekarno-Hatta KM 18 Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai, Rabu (18/6/2025), sekira pukul 22.30 WIB.
Ketiga pria yang diduga sebagai bandar narkoba tersebut masing-masing berinisial BW (21), Z (25), dan GP (30).
Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo SH SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri SE MH menjelaskan bahwa penangkapan ketiga pria tersebut sebelumnya menanggapi informasi dari masyarakat.
Selama 2 hari, tim yang dipimpin Ipda Eddy Supratman SH terus melakukan penyelidikan dan pengintaian atas informasi terkait aktivitas transaksi narkoba di TKP.
Saat menelusuri Jalan Soekarno-Hatta sekitar pukul 22.30 WIB, tim melihat ada 3 orang laki-laki yang saat itu dalam posisi berjongkok di samping sepeda motornya sembari memegang bungkus rokok.
Saat akan didekati oleh petugas, ketiga pria tersebut kaget dan dengan spontan langsung berdiri sembari menjatuhkan bungkus rokoknya. Merasa ada yang aneh serta curiga atas sikap ketiga pria tersebut, petugas langsung menyuruh ketiganya untuk mengambil bungkus rokok yang dijatuhkan.
Benar saja, saat dilakukan pemeriksaan terhadap isi bungkus rokok tersebut, ternyata didalamnya ditemukan barang bukti berupa Pil Ekstasi.
“Dari dalam bungkus rokok merk Sampoerna, di dalamnya terdapat 1 plastik klip bening transparan yang berisiskan Pil Ekstasi warna Hijau sebanyak 25 butir. Sedangkan bungkus rokok lainnya merk LA di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip bening transparan yang berisikan narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 25 butir juga berwarna hijau. Total beratnya netto 20,74 gram,” ujar Kasat.
Selain itu, petugas juga mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam silver BK 4672 CW, 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam BK 4878 UN, serta 2 unit HP iPhone warna hitam.
Saat diinterogasi, ketiga pria tersebut mengaku jika Pil Ekstasi tersebut akan diedarkan di Kota Binjai.
“Ketiga pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Binjai. Ketiganya dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati,” tegas AKP Syamsul Bahri.
(AL)