LABUHAN BATU SELATAN - Polsek Torgamba polres labuhan batu Selatan akhirnya sukses mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan oleh menantunya sendiri inisial R P alias AI (32) yang tega menikam ibu mertuanya Nurlan Br. Pasaribu (46) di dalam rumahnya, tepatnya di dusun Asahan desa Aek batu, kecamatan Torgamba, kabupaten labuhan selatan, provinsi Sumut, Selasa (28/4/2026) sekira pukul 05.15 wib.
Kapolsek Torgamba polres labuhan batu Selatan AKP S. Gurusinga, S.H., menjelaskan awal mula kejadian, pelaku R P alias AI mendatangi rumah korban dengan cara mendobrak pintu belakang, dimana pada saat itu korban sedang melaksanakan sholat subuh, pelaku langsung mendekati dan memasukan jari tangannya ke mulut korban. Setelah itu pelaku langsung menusukkan pisaunya ke korban berulang kali, takut aksinya diketahui orang lain karna perlawanan korban, pelaku pun melarikan diri dan meninggalkan korban begitu saja.
Kemudian korban berteriak meminta pertolongan dengan menahan sakit, mendengar suara minta tolong, tetangga korban mendatangi rumah korban, melihat badan korban sudah berlumuran darah, Korban pun langsung dibawa ke RS klinik sehat guna perawatan medis," ujarnya kepada wartawan.
Setelah menerima Laporan, sekira pukul 07.30 wib Kapolsek Torgamba AKP S. GURUSINGA, S.H. memerintahkan Kanit Reskrim IPTU RAJO IRAWAN HAMONANGAN, S.H., M.H. untuk melakukan penyelidikan dengan metode pengumpulan data dan informasi terkait Identitas pelaku tersebut.
Setelah melakukan olah TKP, tim Unit Opsnal Reskrim Polsek Torgamba langsung mendapatkan informasi bahwa Pelaku kesehariannya bekerja sebagai pengamen yang berada di Rantauprapat, Kabupaten Labuhan batu - Kualuh Hulu (Aek Kanopan) Kabupaten Labuhan batu Utara, dengan cepat tim opsnal langsung bergerak menuju ke lokasi ternyata pelaku tidak berada di tempat.
Selanjutnya, tim terus bergerak dan mengumpulkan informasi di setiap wilayah yang disinyalir akan menjadi tempat pelarian pelaku, dimana diperoleh informasi bahwa pelaku sudah meninggalkan kota Rantauprapat Labuhan batu menuju Provinsi Riau menaiki bus Simpati Star.
Team Unit Opsnal memperoleh informasi bahwa pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 sekira Pukul 05.30 Wib pelaku sedang bergerak menuju Jalan Lintas Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, namun pada saat tim tiba di lokasi pelaku sudah melarikan diri ke arah Kota Pekan Baru dengan menumpangi Bus Eldivo, Selanjutnya Team Unit Opsnal langsung melakukan pengejaran.
Setelah melakukan pengintaian dan pembuntutan pada Jum'at tanggal 01 Mei 2026 pukul 01.00 Wib yang diperoleh informasi, bahwa pelaku telah turun dari Bus Eldivo di Simpang Tabek Gadang Kecamatan Panam, Provinsi Riau, setelah tiba dilokasi tim kehilangan jejak karna pelaku berhasil melarikan diri.
Team Unit Opsnal Polsek Torgamba kembali mendapatkan Informasi bahwa pelaku menuju Perumahan GSM Blok B1 Jl. Suka Makmur, Kelurahan Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Setelah Team melakukan penggerebekan ke alamat tersebut namun pelaku berhasil melarikan diri dengan cara masuk ke dalam semak belukar yang rimbun disekitar areal perkebunan warga.
Setelah hampir kehilangan jejak, Team Unit Opsnal Polsek Torgamba bergerak cepat merubah strategi dan mengidentifikasi keberadaan pelaku, selanjutnya Team kembali mengetahui keberadaannya di Jalan Hr. Subrantas di Jalan Lintas Sumatera Pekan Baru - Sumatera Barat di salah satu Agen Travel Lintas Padang CV. PUTRI MANDIRI.
Pada saat pelaku hendak menaiki Travel ingin melarikan diri kembali ke Desa Karang Awur, Kecamatan Pariaman Tengah, Kabupaten Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, team Unit Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Torgamba IPTU RAJO IRAWAN HAMONANGAN, S.H.,M.H. berhasil mengamankan dan meringkusnya, selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Torgamba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkap Kapolsek AKP S. Gurusinga.
Adapun Luka Yang di Alami Korban yaitu : tangan sebelah kanan, wajah sebelah kanan, punggung belakang, dada, dan perut. Atas perbuatannya pelaku di jerat Pasal 466 Ayat 2 SUBSIDER 466 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara," tegas Kapolsek.
(GN)
