Iklan

terkini

Pengedar Pil Extasi Diringkus Polres Binjai

Jumat, 13 Juni 2025, Juni 13, 2025 WIB Last Updated 2025-06-13T16:21:13Z


BINJAI -
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai mengamankan seorang perempuan, SW, 40, terkait kasus peredaran narkotika di Jalan Sei Musi, Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan, Jumat (13/6) pukul 00.30 WIB. SW, seorang wiraswasta, ditangkap berdasarkan informasi masyarakat.


Dari tangan SW, polisi menyita 10 butir ekstasi (3,65 gram bruto), satu kertas aluminium foil, satu handphone Vivo, satu kotak rokok, dan satu sepeda motor Yamaha Mio BK 6299 PAG. Ekstasi tersebut ditemukan terbungkus dalam dua plastik klip transparan di dalam kertas aluminium foil.


SW mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial IH yang kini masih dalam pengejaran polisi. Saat ini, SW telah diamankan di Polres Binjai untuk proses penyidikan lebih lanjut.


Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, menegaskan komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi.

(AL)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pengedar Pil Extasi Diringkus Polres Binjai

Terkini

Topik Populer

Iklan