
BINJAI - Satuan Reserse Narkoba (Satres narkoba) Polres Binjai menggagalkan peredaran narkoba dan menangkap seorang tersangka, PA, 28, di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Selasa (10/6) pukul 00.30 WIB. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, SE, MH.
Petugas yang dipimpin Iptu Alex P. Pasaribu, SH., melakukan penyelidikan dan pengintaian selama kurang lebih dua jam di lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba. Mereka mengamankan PA saat keluar rumah dengan bungkusan plastik putih.
Penggeledahan rumah tersangka menghasilkan barang bukti 9 paket sabu (7,22 gram bruto), dua bungkus plastik klip transparan, satu dompet dan satu plastik hitam (keduanya diduga tempat penyimpanan sabu), dua pipet skop, dan uang tunai Rp100.000.
Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri menegaskan PA dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga seumur hidup.
Melalui Kasi Humas AKP Junaidi, Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., menyatakan komitmen Polres Binjai untuk memberantas peredaran narkoba dengan dukungan penuh dari masyarakat.
(AL)