
LANGKAT - Melalui Under Cover Buy, Satres Narkoba polres Langkat berhasil meringkus Pengedar narkotika jenis shabu inisial M A (21) asal kabupaten Aceh Utara di jalan tanjung pura Padang tualang, desa paya perupuk, kecamatan Tanjung pura, kabupaten Langkat, Sabtu (14/6/2025) sekira pukul 22.00 wib.
Kapolres Langkat AKBP Davit Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si. melalui kasat narkoba AKP Rudy Syahputra SH, MH. Menjelaskan, penangkapan bermula adanya laporan dari masyarakat bahwa di tempat tersebut sering dijadikan transaksi/jual beli narkoba.
Respon cepat menindak lanjuti laporan tersebut, kasat narkoba polres Langkat AKP Rudy Syahputra SH, MH memerintahkan tim opsnal unit 1 untuk melakukan pemantauan terlebih dahulu.
Sekira pukul 22.00 wib tim melihat terduga pelaku inisial M A sedang duduk di sebuah cafe, selanjutnya tim melakukan Under Cover Buy kepada tersangka, kemudian tersangka M A mengeluarkan satu buah plastik asoi berwarna hitam yang dibalut lakban berwarna coklat yang diduga berisikan narkotika jenis shabu shabu," terangnya.
Pada saat tersangka M A mengeluarkan plastik tersebut, ternyata benar isinya adalah narkotika jenis shabu Shabu, dengan sergap tim langsung menangkap tersangka M A dan beserta barang bukti.
Kemudian, tim langsung membawa tersangka beserta barang bukti ke Mako satres narkoba polres Langkat guna proses lebih lanjut, setelah dilakukan introgasi terhadap tersangka mengakui bahwasannya narkotika jenis shabu Shabu tersebut adalah miliknya," ungkapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pada saat penangkapan diantaranya : satu bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu Shabu dengan berat brutto 82,64 Gram, satu buah plastik asoi warna hitam, satu buah kantongan berwarna hitam, dan satu buah lakban berwarna coklat.
Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tegas AKP Rudy.
Terpisah, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasejo, S.H., S.I.K., M.Si dimako polres Langkat (19/6/2025) menambahkan, bahwa penangkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen polres Langkat dalam menjaga wilayah dari ancaman narkoba demi menyelamatkan generasi muda dan tidak ada tempat bagi narkoba, ini adalah komitmen kami untuk terus melindungi masyarakat dari ancaman barang haram," tutup Kapolres.
(AL)