Iklan

terkini

Sempat Letuskan Senpi ke Arah Petugas, Pasutri Miliki 1 Kg Shabu Akhirnya Dibekuk Sat Narkoba Poles Binjai

Selasa, 08 Juli 2025, Juli 08, 2025 WIB Last Updated 2025-07-09T00:50:49Z


BINJAI -
Satres Narkoba Polres Binjai Polda Sumut kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan pasangan suami istri (pasutri) berinisial TH (38) dan PP (32) warga Jalan Bromo Gang Keluarga No 8 Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.


Pasutri TH dan PP ini ditangkap di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kelurahan Suka Maju Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatera Utara, Sabtu (5/7/2025) pukul 16.00 wib.


Awal penangkapan, AKP Syamsul Bahri mendapatkan informasi adanya transaksi jual beli sabu dalam jumlah besar. Kemudian Kasat memerintahkan tim dibawah pimpinan Iptu Alex Pasaribu SH beserta anggotanya langsung melakukan penelusuran ke TKP untuk penyelidikan.


Pada saat tim melakukan penyelidikan di sekitar TKP, petugas menemukan ada pengendara sepeda motor yang dikendarai pasangan pria dan wanita berjalan melawan arus lalu lintas. Saat itu petugas merasa ada sesuatu yang aneh. Kemudian petugas membuntutinya dari arah belakang dengan jarak yang cukup aman.


Sesampainya di sebuah rumah kosong di Jalan Jendral Gator Subroto Kelurahan Suka Maju Kecamatan Binjai Barat, petugas melihat pria tersebut menghentikan sepeda motornya. Kemudian perempuan yang diboncengnya saat itu turun dari sepeda motor, langsung berjalan menuju samping rumah kosong dengan membawa 1 bungkus plastik asoi warna biru.


Sementara, pria yang mengendarai sepeda motor itu pun turun dari kendaraannya sembari mencari tempat untuk bersembunyi. Namun, terlihat oleh petugas jika pria tersebut sedang menggenggam benda berbentuk sepucuk senjata api berwarna hitam.


Saat petugas melakukan penyergapan, laki-laki tersebut berupaya melawan dengan cara menembakkan senjata yang dimilikinya kearah petugas. Beruntung tembakan tersebut tidak tepat sasaran sehingga langsung dilakukan penangkapan terhadap keduanya.


Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik hijau merk Guanyinwang berisi sabu dengan berat lebih kurang 1.000 gram, 1 plastik asoi warna biru, 1 unit HP merk Samsung warna putih, 1 unit HP merk Samsung warna hijau tosca, 1 pucuk senjata api rakitan warna hitam, 1 buah selongsong peluru dan 1 unit sepeda motor Honda Scoppy warna biru dove-putih dengan nopol BK 5820 ALC.


Setelah dilakukan interogasi terhadap TH dan PP, keduanya mengaku sebagai pasangan suami istri yang domisili di Medan.


“Saat ini baik TH dan PP beserta barang buktinya sudah diamankan di Polres Binjai. Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup/mati,” tegas AKP Syamsul Bahri.

(AL)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sempat Letuskan Senpi ke Arah Petugas, Pasutri Miliki 1 Kg Shabu Akhirnya Dibekuk Sat Narkoba Poles Binjai

Terkini

Topik Populer

Iklan