
SERGAI - Sat Reskrim polres Sergai berhasil mengungkap kasus tindak pidana kejahatan eksploitasi anak di bawah umur yang berada di cafe galaxy dusun VI Rampah kiri, desa Sei Rampah, kecamatan Sei rampah, kabupaten Sergai, Minggu (24/8/2025).
Kasat Reskrim polres Sergai Iptu Binrod Situngkir SH, MH menjelaskan, pengungkapan berawal pada saat satuan Reskrim polres Sergai melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) atau razia di tempat tempat hiburan malam yang berada di Wilkum polres Sergai sekitar pukul 01.00 dini hari.
Pada saat melakukan razia, petugas mendapati sebuah cafe galaxy yang memperkerjakan beberapa pegawai karyawati sebagai bartender sedang melayani tamu sambil mendengarkan musik DJ (discjoki), melihat hal tersebut petugas langsung mengheningkan cafe tersebut dan mengamankan pengelola inisial SM pr, (30) dan dua bartender karyawati inisial AB (17) dan AM (15) yang masih di bawah umur, kemudian di bawa ke mako polres Sergai guna proses lebih lanjut.
Tak berkelang lama, pemilik cafe galaxy inisial JP lk, (42) datang sendiri ke polres Sergai dan bersedia memberikan keterangan," ungkap kasat Reskrim Iptu Binrod.
Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, kasir dan pemilik cafe galaxy ditetapkan sebagai tersangka karna telah melanggar hukum dengan melakukan perbuatan mengeksploitasi anak dibawah umur sesuai dengan UU yang berlaku di Indonesia. Yang tertuang dalam pasal 761 Jo pasal 88 dan atau pasal 76J ayat (2) Jo pasal 89 ayat (2) undang undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti undang undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Diancam dengan pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp. 20.000.000 ( dua puluh juta juta ) dan paling banyak Rp. 200.000.000 ( dua ratus juta rupiah )," Tegas kasat Reskrim Binrod.
Terpisah, PS. Kasihumas polres Sergai Iptu L.B Manullang menambahkan dimako polres Sergai (26/8/2025), bahwa dalam kasus tindak kriminal terlebih eksploitasi seksual terhadap anak yang masih di bawah umur, pihak kepolisian khususnya sat Reskrim polres Sergai berkomitmen/serius untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengeksploitasi anak di bawah umur beserta tindakan kriminal lainnya, dan menghimbau kepada pengusaha THM supaya tidak memperkerjakan anak dibawah umur," pungkas kasihumas Iptu Manullang.
(AL)