PANTAI CERMIN - Pengedar narkotika jenis shabu inisial G als K (30), di dusun VIII desa Celawan, kecamatan pantai cermin, kabupaten Serdang bedagai, provinsi Sumatra Utara, berhasil ditangkap sat narkoba polres Sergai, Selasa (14/10/2025) sekira pukul 21.15 wib.
Kasat narkoba polres Sergai AKP Arif Suhadi, SH, MH melalui Ps. Kasihumas polres Sergai Iptu L.B. Manullang menjelaskan, awal mula penangkapan tim sat narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi/jual beli narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit 1 satnarkoba Polres Sergai IPDA Budi bersama tim melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah dilakukannya penyelidikan tim sat narkoba berhasil mengunci identitas terduga pelaku pengedar narkotika jenis shabu tersebut.
Dengan cepat, tim sat narkoba langsung melakukan penggerebekan ditempat tersebut, dan akhirnya petugas kepolisian berhasil menangkap terduga pelaku pengedar narkotika jenis shabu inisial G als K pada saat hendak melakukan transaksi narkoba.
Dari hasil penggeledahan badan terhadap tersangka dan penggeledahan dilokasi penangkapan, petugas berhasil menemukan barang bukti yang diduga jenis narkotika jenis shabu, diantaranya : satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan kristal putih narkotika Shabu dengan berat, 4,58 gram, dua bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan kristal putih narkotika Shabu dengan berat, 1,77 gram, dua unit hp merk Samsung dan relmi, serta skil (timbangan digital.
Kemudian petugas melakukan interogasi singkat kepada tersangka, dan tersangka mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut miliknya dan didapat/dibeli dari orang yang tidak dikenalnya di daerah bagan Percut, kecamatan Percut Sei tuan, kabupaten Sergai.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti narkotika jenis shabu tersebut langsung dibawa ke Mako satnarkoba polres Sergai untuk diambil keterangannya lebih lanjut," jelasnya.
Terpisah, Ps. Kasihumas polres Sergai Iptu L.B. Manullang dimako poles Sergai, Selasa (21/10/2025) membenarkan penangkapan tersebut, dan kepada tersangka telah melanggar pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) merujuk pada UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika," tegas kasihumas.
(AL)
